Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Soroti Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda, Pertanyakan Dasar Sejarah hingga Transparansi Anggaran

KOTA BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Rangkaian Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 2 hingga 18 Mei 2026 menuai sorotan dari Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah. Politisi tersebut mempertanyakan urgensi, landasan historis, hingga penggunaan anggaran dalam kegiatan budaya yang berlangsung lintas kabupaten/kota itu.

Menurut Maulana, pelaksanaan acara yang berlangsung selama 16 hari dinilai belum memiliki penjelasan akademik maupun historis yang kuat. Ia menyoroti dasar penetapan tanggal 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda yang merujuk pada peristiwa tahun 669 Masehi, namun rangkaian acaranya justru dimulai sejak 2 Mei tanpa penjelasan yang jelas kepada publik.

“Kenapa harus dari tanggal 2? Panjang amat. Lalu susunannya apakah nyambung atau tidak? Tadi misalkan, pemisahan Kerajaan Sunda tahun 600 Masehi, lalu ingin ada acaranya lewat ke Karawang yang di sana sedikit memperlihatkan terkait Syekh Qura, itu abad ke berapa? Yang ending-nya nanti dibawa ke Kota Bandung, padahal tahun segitu Bandung belum ada, masih hutan,” ujar Maulana.

Ia menilai konsep perjalanan kirab yang dimulai dari Sumedang dan berakhir di Kota Bandung dengan hanya melibatkan sembilan kabupaten/kota juga menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi sejarah Tatar Sunda yang sebenarnya.

“Ini sama saja dengan mengajarkan sejarah Sunda yang salah terhadap masyarakat Jawa Barat. Dan pemerintah wajib memperbaiki itu,” katanya.

Kritik tersebut, lanjut Maulana, sebelumnya juga telah ia sampaikan secara langsung dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat pada 11 Mei 2026 yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Selain menyoroti aspek sejarah, Maulana turut mempertanyakan keterbukaan penggunaan anggaran kegiatan yang bersumber dari uang rakyat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, anggaran kirab budaya di empat kabupaten diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

“Lalu bagaimana dengan lima kabupaten/kota lainnya, apakah itu dari anggaran daerah mereka sendiri?” ujarnya.

Ia juga menanggapi pernyataan pemerintah daerah yang menyebut kegiatan tersebut tidak menggunakan APBD, namun di sisi lain masuk dalam perencanaan pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Maulana berpandangan, di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat Jawa Barat seperti kemiskinan, pendidikan, layanan kesehatan hingga pemulihan pascabencana, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan evaluasi program kerja dan pembenahan kinerja pemerintahan.

“Seharusnya pemerintah (provinsi) fokus memperbaiki diri di hadapan dokumen penilaian satu tahun sebelumnya, yaitu LKPJ,” katanya.

Ia pun mendorong agar kegiatan Milangkala Tatar Sunda dievaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan sejarawan dan budayawan Sunda agar tidak menimbulkan distorsi sejarah di tengah masyarakat.

Selain itu, Maulana mengusulkan penyusunan buku sejarah Sunda dan Jawa Barat yang berbasis referensi akademik untuk menjadi bahan pembelajaran generasi muda maupun masyarakat umum.

“Biarkan anak-anak kita dan masyarakat Jawa Barat kelak mencintai sejarah dan budaya Sunda dengan referensi pasti, bukan lahir dari cinta buta seseorang kepada Sunda itu sendiri,” tuturnya.

Sebagai informasi, rangkaian Perayaan Milangkala Tatar Sunda dijadwalkan mencapai puncaknya pada 16 Mei 2026 di Kota Bandung melalui agenda arak-arakan mahkota Binokasih dan pawai budaya yang melibatkan 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Peringatan Hari Tatar Sunda sendiri mulai ditetapkan setiap 18 Mei berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda.