ASDEPSI Soroti Penguatan Kelembagaan DPRD, Siapkan Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Pusat

KOTA BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM —  Dinamika pemerintahan daerah yang terus berkembang, ditambah meningkatnya tuntutan publik terhadap kinerja legislatif daerah, menjadi perhatian serius Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI). Melalui rapat kerja yang digelar di rooftop DPRD Jawa Barat, ASDEPSI mulai merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang akan dibawa ke pemerintah pusat. Selasa (19/05/2026).

Rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II ASDEPSI yang sebelumnya berlangsung di DKI Jakarta. Selain membahas agenda internal organisasi, forum ini juga menjadi ruang konsolidasi sekretariat DPRD provinsi se-Indonesia dalam merespons berbagai tantangan tata kelola pemerintahan daerah saat ini.

Koordinator Kesekretariatan Seknas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Iman Tohidin mengatakan, ada dua agenda utama yang dibahas dalam rapat kerja kali ini. Pertama, persiapan pelaksanaan Rakernas II ADPSI yang direncanakan berlangsung di Provinsi Bali pada Juni 2026. Kedua, penyusunan rekomendasi strategis ASDEPSI yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Rekomendasi ini sangat penting bagi asosiasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan. Termasuk meningkatkan kelembagaan agar ASDEPSI ini menjadi bagian penting dalam pemerintahan daerah,” ujar Iman Tohidin.

Menurutnya, ASDEPSI memandang perlu adanya penguatan sistem kelembagaan DPRD yang lebih adaptif terhadap perkembangan dinamika pemerintahan daerah, kebijakan nasional, tata kelola keuangan daerah, hingga meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.

Ia menjelaskan, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini masih ditemukan sejumlah persoalan mendasar yang kerap menjadi hambatan di lingkungan DPRD. Mulai dari adanya perbedaan penafsiran regulasi, belum optimalnya dukungan kelembagaan DPRD, keterbatasan kewenangan pengawasan terhadap program strategis nasional di daerah, hingga kompleksitas administrasi pertanggungjawaban kegiatan kedewanan.

“Selain itu, perkembangan program strategis nasional, dinamika fiskal daerah, transformasi digital pemerintahan, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap peran DPRD menuntut adanya penguatan regulasi, sistem pendukung kelembagaan, kepastian hukum, dan harmonisasi kebijakan yang lebih jelas, efektif, dan akuntabel,” katanya.

Dalam forum tersebut, ASDEPSI periode 2026–2030 turut menyusun sejumlah rekomendasi strategis yang akan diajukan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri serta para penyusun kebijakan nasional.

Beberapa rekomendasi yang disiapkan antara lain mendorong revisi kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Selain itu, ASDEPSI juga mengusulkan penguatan mekanisme konsultasi dan koordinasi di tingkat pemerintah pusat agar persoalan di daerah dapat lebih cepat terakomodasi.

Tak hanya itu, ASDEPSI juga mengusulkan adanya pendampingan hukum melalui penunjukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai mitra pendamping organisasi. Usulan lainnya yakni terkait mekanisme pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD berbasis daerah pemilihan maupun lintas daerah pemilihan.

“Kemudian mengusulkan mekanisme pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan daerah pemilihan atau lintas daerah pemilihan,” ucapnya.

Selain mendorong revisi regulasi, ASDEPSI juga merekomendasikan perubahan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan tersebut dinilai penting guna memperkuat kewenangan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap program strategis nasional di daerah.

Penguatan sistem pertanggungjawaban keuangan DPRD yang lebih efektif, proporsional, dan akuntabel, serta penguatan kelembagaan sekretariat DPRD juga menjadi bagian penting dari rekomendasi yang tengah disusun asosiasi tersebut.