KOTA BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat mulai memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Setelah mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar.
Rapat paripurna yang digelar pada Selasa (7/7/2026) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya pada 2 Juli 2026, ketika seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangannya, Buky Wibawa menjelaskan bahwa penyampaian jawaban gubernur menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan ini, pemerintah daerah memberikan penjelasan atas berbagai pandangan, kritik, masukan, pertanyaan, serta rekomendasi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
“Untuk tahapan selanjutnya, setelah jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P2APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025 ini adalah pembahasan oleh Badan Anggaran yang akan dimulai pada 8 sampai 10 Juli 2026,” kata Buky Wibawa.
Ia berharap Badan Anggaran dapat menyelesaikan seluruh pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sehingga hasilnya dapat dilaporkan dalam rapat paripurna pada 14 Juli 2026.
Menurut Buky, pembahasan Ranperda P2APBD bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen DPRD Jawa Barat dalam memastikan pelaksanaan APBD dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan akuntabel. Hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan yang mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan, kritik, pertanyaan, serta rekomendasi yang diberikan terhadap Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Erwan, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda sekaligus memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah di Jawa Barat.
Pada sektor pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penguatan inovasi, digitalisasi layanan perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, hingga pengembangan sumber-sumber pendapatan baru tanpa menambah beban masyarakat.
“Penurunan realisasi pendapatan pada 2025 dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi, penurunan sektor otomotif, perubahan kebijakan pemerintah pusat, dan implementasi kebijakan opsen PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Erwan Setiawan.
Di sisi belanja daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakui masih terdapat sejumlah program dengan tingkat serapan anggaran yang relatif rendah, terutama pada sektor pembangunan jalan dan transportasi. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian pelaksanaan proyek, proses pengadaan barang dan jasa, efisiensi kontrak, serta upaya menjaga kualitas hasil pekerjaan.
Meski demikian, Erwan menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD tidak semata-mata diukur dari tingginya serapan anggaran, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” ucapnya.
Terkait belanja modal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengakui adanya kebijakan penundaan pembayaran (tunda bayar) terhadap sejumlah proyek strategis. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya menjaga stabilitas kas daerah sekaligus menghindari risiko defisit anggaran yang lebih besar.
“Pemerintah Daerah Provinsi Jabar juga berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan, percepatan pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan pelaksanaan program agar penyerapan APBD semakin optimal,” tutup Erwan.
