Borok Anggaran Rp 5,8 Miliar Terbongkar dalam Dugaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Fiktif di Pemprov Jabar

BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Dugaan praktik lancung menghantui Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas senilai Rp 5,8 miliar yang ditengarai fiktif. Selasa, (07/04/2026).

Temuan ini mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024 yang mengungkap bobroknya pertanggungjawaban publik.

“Pengadaan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2024 pada kenyataannya dilakukan non performa sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas BPK dalam laporan resminya.

Bobroknya Verifikasi dan Kendali Anggaran Daerah

Skandal ini bermula saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengabaikan spesifikasi teknis dan survei harga pasar dalam agenda Pemeliharaan Kendaraan Dinas bersama mitra pihak ketiga.

Alih-alih melakukan negosiasi harga di e-katalog, PPK justru diduga mendikte penyedia untuk menayangkan harga satuan paket yang hanya mengikuti plafon standar tanpa rincian.

Ketidakhadiran rincian jasa, kuantitas, hingga merek suku cadang rutin seperti aki dan pelumas memperkuat indikasi manipulasi anggaran secara terstruktur.

“PPK tidak menetapkan spesifikasi teknis sebagai dasar untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan pemeliharaan kendaraan,” tulis BPK merujuk hasil wawancara internal.

Kekacauan sistemik terus berlanjut pada prosedur lapangan di mana mekanisme Pemeliharaan Kendaraan Dinas dilakukan tanpa kendali validasi dari koordinator maupun pengemudi.

Kerusakan mendesak sering kali diperbaiki tanpa surat jalan resmi, sementara pihak bengkel hanya mengajukan klaim pembayaran tanpa menyertakan bukti rincian servis.

Ironisnya, pengemudi yang mengambil kendaraan tidak pernah membawa dokumen hasil perbaikan, sehingga fungsi pengawasan dari hulu ke hilir praktis lumpuh total.

“Koordinator kendaraan tidak melakukan pengendalian dan verifikasi atas setiap realisasi servis kendaraan berdasarkan surat keluar dan tagihan,” ungkap Laporan LHP BPK tajam.

Bukti Manual dan Hilangnya Dokumen Transaksi

Kejanggalan semakin nyata saat BPK menemukan bahwa catatan Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada bengkel CV AB hanya menggunakan kertas manual harian yang tidak valid.

Saat tim pemeriksa meminta dokumen catatan servis tahun 2024, Direktur CV AB berdalih dokumen tersebut sudah tidak disimpan lagi oleh pihak manajemen.

Yang tersisa hanyalah buku catatan manual berupa rekapan transaksi yang isinya tidak menjelaskan detail hasil servis maupun jenis suku cadang yang diganti.

“Direktur CV AB tidak menyerahkan dokumen catatan harian servis dengan alasan sudah tidak disimpan lagi,” jelas laporan tersebut merinci fakta lapangan.

Fakta lebih mengejutkan menunjukkan bahwa transaksi dalam buku manual tersebut ditulis menggunakan pensil secara acak tanpa mengikuti urutan tanggal servis yang sah.

Tidak adanya validasi dari pengemudi serta penulisan yang tidak jelas membuat BPK gagal memperoleh keyakinan atas kewajaran bukti transaksi yang disodorkan.

Kondisi ini menutup ruang bagi prosedur alternatif mana pun untuk membuktikan bahwa anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Penulisan servis dan suku cadang tidak jelas serta menggunakan pensil dan tidak seluruhnya tercatat pada buku tersebut,” pungkas BPK dalam catatan pemeriksaannya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi langsung Ahmad yang dulu pernah bertugas sebagai Kordinator perbaikan kendaraan dinas Pemprov Jabar lebih memilih bungkam.

Dia tidak menjelaskan terkait masalah temuan LHP BPK itu. Ahmad hanya merekomandasikan bahwa masalah tersebut harus dikonfirmasi kepada Bada Kepegawaian Aset Daerah (BKAD).

‘’Kalau kewenangan kendaraan dinas mah ada di BKAD Ibu Komariah,’’ balas Ahmad dalam pesan Whatsapp.

Akan tetapi ketika ditanya posisi Koordinator pemeliharaan kendaraan dinas apakah masih dijabatnya, ahmad tidak membalas pesan tersebut. (tim Matainvestigasi)