DPRD Jabar Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Pekerja Migran Usai Kasus Dugaan TPPO Asal Cirebon

BANDUNG,MATAINVESTIGASI.COM — Sorotan terhadap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Kabupaten Cirebon bergeser ke ranah kebijakan. Di DPRD Jawa Barat, peristiwa tersebut dipandang sebagai indikator bahwa sistem pencegahan dan pengawasan masih memiliki celah serius. Selasa (03/03/2026).

Perempuan bernama Vina sebelumnya menyampaikan pengakuan melalui video yang beredar luas di media sosial. Ia mengaku menjadi korban modus “pengantin pesanan” saat berada di China. Dalam keterangannya, ia menyebut dokumen perjalanan termasuk paspor ditahan, serta mengalami tekanan dan kekerasan fisik ketika tidak menuruti keinginan pihak yang menahannya.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi V DPRD Jabar, Maulana Yusuf Erwinsyah, menilai pencegahan TPPO tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural di dalam negeri. Ia menekankan bahwa keterbatasan akses terhadap pekerjaan dengan penghasilan layak menjadi faktor pendorong masyarakat mencari peluang ke luar negeri, meski berisiko.

Menurutnya, pembatasan atau pelarangan bekerja ke luar negeri tanpa solusi ekonomi alternatif bukanlah pendekatan yang komprehensif. Pemerintah, kata dia, harus memastikan tersedianya ruang kerja yang memadai di daerah agar warga tidak terdorong mengambil langkah berisiko tinggi.

“Ini memang agak sulit untuk benar-benar dilakukan pencegahan, karena berhubungan dengan kebutuhan pendapatan layak melalui pekerjaan. Kalau misalnya dibatasi atau dilarang bekerja ke luar negeri, pertanyaannya pemerintah sudah menyiapkan apa agar mereka bisa bertahan di daerahnya sendiri,” ujarnya.

Selain faktor ekonomi, DPRD juga menyoroti aspek pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja. Maulana menyebut adanya fakta bahwa sebagian korban justru berangkat melalui jalur resmi. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa sistem verifikasi dan pengawasan belum berjalan optimal.

“Bahkan yang menjadi korban, ada yang berangkat melalui agen resmi. Ketika sudah diketahui seperti itu, ketegasan dalam membatasi atau menindak perantara yang melanggar juga belum terlihat,” katanya.

Sebagai langkah korektif, DPRD mendorong pendataan ulang terhadap calon pekerja migran, disertai pembinaan dan edukasi menyeluruh sebelum keberangkatan. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan literasi risiko dan memperkuat kesiapan administratif maupun hukum calon pekerja.

DPRD juga meminta penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, khususnya dalam memperketat pengawasan agen penyalur dan memastikan mekanisme perlindungan berjalan konsisten dari hulu ke hilir.

“Harus dilakukan pendataan ulang, kemudian pembinaan bagi mereka yang akan berangkat maupun masyarakat yang sangat dimungkinkan ingin bekerja ke luar negeri. Pemerintah provinsi juga harus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan terhadap agen-agen penyalur,” tegasnya.

Bagi DPRD, kasus ini bukan hanya persoalan kriminal individual, melainkan momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan pekerja migran asal Jawa Barat secara menyeluruh. Tanpa perbaikan regulasi, pengawasan, dan kebijakan ketenagakerjaan daerah, risiko eksploitasi dinilai tetap terbuka di masa mendatang.