DPRD Jabar Dorong Penguatan Koordinasi Pengelolaan APBD, Soroti Potensi Defisit Fiskal 2026

KOTA BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya membangun koordinasi yang lebih erat antara pemerintah daerah dan legislatif dalam setiap tahapan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penguatan komunikasi dinilai menjadi kunci agar setiap kebijakan fiskal dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan fungsi pengawasan dan penganggaran yang dimiliki DPRD.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, usai mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026).

Menurut Ono, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pergeseran anggaran seharusnya melibatkan DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi budgeting. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara terbuka dan mencerminkan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

“DPRD Jawa Barat mencatat bahwa telah terjadi beberapa kali pergeseran APBD tanpa penyampaian hasil pergeseran kepada DPRD Jawa Barat. Ke depan, mekanisme tersebut diharapkan dapat diperbaiki melalui komunikasi yang lebih intensif antara Gubernur Jabar, TAPD, dan DPRD Jawa Barat,” kata Ono Surono.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan APBD perlu dikomunikasikan secara baik agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam pelaksanaannya.

Selain menyoroti mekanisme pergeseran anggaran, DPRD Jawa Barat juga memberikan perhatian terhadap potensi defisit APBD Tahun Anggaran 2026 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,7 triliun. Kondisi tersebut dinilai harus diantisipasi melalui perencanaan fiskal yang cermat dan berbasis data.

Ono menjelaskan, sejak awal pembahasan APBD 2026, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperkirakan adanya kemungkinan koreksi fiskal berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Salah satu penyebabnya ialah adanya perbedaan perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di samping masih adanya sejumlah belanja wajib yang perlu disesuaikan.

DPRD juga meminta pemerintah melakukan analisis yang lebih mendalam terhadap seluruh komponen pendapatan daerah, mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, hingga sumber-sumber penerimaan lainnya. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan fiskal yang diambil benar-benar didasarkan pada proyeksi yang akurat.

“DPRD Jawa Barat menginginkan seluruh keputusan mengenai penanganan defisit didasarkan pada data yang komprehensif. Dengan demikian dapat dipertimbangkan secara objektif apakah defisit akan ditutup melalui efisiensi belanja, pembiayaan, atau penyesuaian terhadap program-program pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal,” ujar Ono.

Menurutnya, berbagai program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap harus menjadi perhatian sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski terjadi penyesuaian anggaran.

DPRD Jawa Barat juga mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan fiskal tidak cukup hanya melihat angka pertumbuhan ekonomi. Meski ekonomi Jawa Barat tercatat tumbuh 5,85 persen, indikator tersebut dinilai masih perlu dikaji lebih dalam karena sebagian pertumbuhannya ditopang oleh tingginya belanja pemerintah.

Ono menilai kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, penurunan daya beli, meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan harga berbagai kebutuhan, hingga tekanan terhadap sektor industri merupakan tantangan yang berpotensi memengaruhi konsumsi masyarakat maupun iklim investasi di Jawa Barat.

Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghitung secara cermat seluruh potensi pendapatan daerah, termasuk Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), serta sumber pendapatan lainnya agar tidak terjadi kekeliruan proyeksi pada Perubahan APBD Tahun 2026.

Selain aspek fiskal, DPRD turut menyoroti kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap pendapatan daerah. Saat ini, penerimaan terbesar masih berasal dari Bank BJB dan PT Migas Hulu Jabar (MUJ), sedangkan sejumlah BUMD lainnya dinilai masih perlu meningkatkan kinerja.

DPRD mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan restrukturisasi BUMD melalui pembentukan holding maupun penggabungan perusahaan daerah agar pengelolaannya lebih efisien dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga dipandang sebagai salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk memperkuat pendapatan daerah dalam jangka pendek.

DPRD Jawa Barat menegaskan peningkatan pendapatan daerah sebaiknya tidak dilakukan dengan menambah jenis pajak ataupun retribusi yang berpotensi membebani masyarakat. Sebaliknya, pemerintah daerah didorong memaksimalkan potensi aset serta meningkatkan kinerja BUMD sehingga pengelolaan APBD dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.