KOTA BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026).
Pengesahan ditandai dengan pembacaan keputusan DPRD oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen persetujuan oleh unsur pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam pembacaan keputusan rapat paripurna, Iman Tohidin menyampaikan bahwa DPRD secara resmi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh lampirannya untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Memperhatikan Rapat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Tanggal 14 Juli Tahun 2026 memutuskan menetapkan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya menjadi Peraturan Daerah,” ujar Iman.
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas seluruh proses pembahasan yang telah berlangsung. Menurutnya, fungsi pengawasan dan evaluasi yang dilakukan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan program-program pemerintah berjalan sesuai tujuan.
“Saya ucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk terus melakukan evaluasi terhadap program kerja pemerintah sehingga bisa berjalan sampai saat ini,” kata Dedi.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu juga menegaskan bahwa seluruh masukan, kritik, serta rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih terhadap DPRD Provinsi Jawa Barat yang memahami kondisi pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk juga kondisi keuangan daerahnya saat ini. Untuk itu, kita melangkah secara bersama agar ke depan pengelolaan keuangan berjalan tepat waktu, efektif, memiliki implikasi yang cukup kuat terhadap kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan berbagai dinamika atau disrupsi dalam pengelolaan APBD masih akan terus dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD melalui forum pimpinan daerah. Kendati demikian, ia memastikan arah kebijakan anggaran tetap difokuskan pada pembangunan dan pelayanan publik.
“Pimpinan sepakat optimalkan APBD untuk pembangunan dan pelayan publik terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendapatkan keadilan. Dan APBD adalah alatnya,” ujar Herman usai rapat paripurna.
Ia menambahkan, di tengah menurunnya Transfer ke Daerah (TKD), kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih berada dalam posisi yang relatif kuat. Hal itu tercermin dari tingkat kemandirian fiskal yang mencapai sekitar 63 persen sehingga berbagai program pembangunan masih dapat terus dilaksanakan.
“Kemandirian fiskal kita 63 persen di tengah situasi TKD yang berkurang. Namun Jabar relatif stabil. Buktinya, kita masih bisa melakukan berbagai pembangunan,” tegas Herman.
