BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Komisi III akan melakukan evaluasi terhadap dampak program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dijalankan pemerintah daerah. Evaluasi tersebut difokuskan pada tingkat kepatuhan wajib pajak setelah mereka memperoleh keringanan pembayaran tunggakan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli, mengatakan bahwa program pemutihan selama ini dinilai mampu mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan yang sebelumnya tidak dibayarkan selama bertahun-tahun. Namun menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak cukup hanya dilihat dari jumlah tunggakan yang berhasil ditarik.
DPRD, kata Romli, ingin memastikan bahwa wajib pajak yang telah memanfaatkan program tersebut benar-benar berubah menjadi pembayar pajak yang lebih disiplin pada tahun-tahun berikutnya.
“Program ini masih efektif, tapi kita akan lihat dampaknya. Misalnya yang sebelumnya punya tunggakan lima sampai sepuluh tahun lalu memanfaatkan pemutihan dan hanya membayar satu tahun pajak berjalan,” ujar Romli saat dihubungi, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, tahun 2026 akan menjadi momentum penting untuk menguji efektivitas kebijakan tersebut. DPRD akan melihat apakah para pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak tetap membayar kewajibannya secara rutin setelah mendapatkan keringanan dari pemerintah.
Menurut Romli, evaluasi akan dilakukan dengan membandingkan data pembayaran pajak kendaraan tahun 2026 dengan data wajib pajak yang sebelumnya memanfaatkan program pemutihan. Dari data tersebut akan terlihat apakah objek pajak yang sempat menunggak selama bertahun-tahun kembali memenuhi kewajibannya secara normal.
“Nanti data di tahun 2026 akan kita sandingkan. Apakah kendaraan yang sebelumnya menunggak lima sampai sepuluh tahun dan memanfaatkan pemutihan tetap membayar pajaknya pada tahun berikutnya atau tidak,” jelasnya.
Melalui evaluasi tersebut, Komisi III DPRD Jawa Barat berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dampak jangka panjang dari program pemutihan pajak kendaraan. Hasilnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan perpajakan daerah ke depan.
Romli juga mengajak masyarakat yang telah mendapatkan keringanan melalui program pemutihan untuk tetap menjaga kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, mengingat penerimaan dari sektor tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.
“Harapannya tentu masyarakat tetap taat membayar pajak. Dengan begitu penerimaan daerah bisa tetap terjaga dan pembangunan dapat terus berjalan,” pungkasnya..
