BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyoroti potensi sebaran lahan kelapa sawit yang terindikasi mencapai sekitar 4.000 hektare di sejumlah wilayah. Temuan ini menjadi perhatian serius DPRD mengingat karakter geografis Jawa Barat yang dinilai tidak sesuai dengan pengembangan sawit secara masif. Selasa 06/1/01/2026).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, mengungkapkan bahwa indikasi sebaran lahan sawit tersebut ditemukan di beberapa daerah, mulai dari Cirebon, Kuningan, hingga Ciamis. Luasan itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan jika tidak segera dikendalikan sejak dini.
Ono mengapresiasi langkah cepat penghentian penanaman baru kelapa sawit yang terdeteksi di lahan seluas 2,5 hektare. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pencegahan awal agar penanaman sawit tidak berkembang lebih luas di Jawa Barat.
“Mumpung belum terjadi penanaman secara masif, kita ingin memastikan adanya komitmen bersama agar Jawa Barat tetap konsisten mengembangkan komoditas yang ramah lingkungan dan sesuai karakter lahan,” ujar Ono di Bandung, Selasa.
Dalam inspeksi lapangan ke Kabupaten Cirebon, DPRD Jawa Barat menemukan adanya penanaman awal sekitar 400 batang kelapa sawit berusia lima bulan di lahan seluas 2,5 hektare. Penanaman tersebut dilakukan melalui skema kerja sama, di mana seluruh pembiayaan tanam hingga perawatan ditanggung oleh pihak perusahaan.
Namun demikian, hasil dialog antara DPRD, perusahaan, dan para petani menunjukkan adanya kesepahaman untuk mematuhi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pihak perusahaan menyatakan kesediaannya menghentikan penanaman sawit dan mengganti komoditas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah berdialog langsung dengan perusahaan dan petani. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjalankan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pelarangan penanaman sawit,” kata Ono.
Lebih lanjut, Ono menjelaskan bahwa para petani juga sepakat untuk beralih ke tanaman lain yang dinilai lebih adaptif dengan kondisi lingkungan Jawa Barat, seperti mangga atau komoditas hortikultura lainnya. DPRD menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus tetap memperhatikan kepentingan ekonomi petani.
Pemerintah Kabupaten Cirebon pun menyatakan kesiapan mendukung kebijakan ini dengan menyiapkan bibit tanaman pengganti. Pemerintah daerah bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen melakukan pengawasan terhadap proses transisi komoditas agar berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan petani.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan kebijakan larangan total penanaman baru kelapa sawit sebagai langkah penyelamatan ekologi. Kebijakan tersebut juga menginstruksikan penggantian tanaman atau alih komoditas secara bertahap bagi lahan yang telah ditanami sawit.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kondisi wilayah Jawa Barat yang relatif sempit tidak kompatibel dengan industri sawit yang membutuhkan lahan luas dan konsumsi air tinggi, sehingga berpotensi memicu krisis air serta bencana lingkungan.
“Jawa Barat itu wilayahnya kecil dan sempit. Sawit membutuhkan lahan luas, sehingga tidak cocok. Jawa Barat lebih sesuai untuk komoditas seperti teh, karet, kina, dan kopi,” ujarnya.
