BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menaruh perhatian khusus terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Pengawasan ketat dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai dunia pendidikan.
Fokus perhatian DPRD Jawa Barat kali ini tertuju pada program Sekolah Manusia Unggul atau yang lebih dikenal sebagai Sekolah Maung. Program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam mencetak generasi berprestasi, namun di sisi lain juga memiliki risiko penyalahgunaan apabila pengawasannya tidak dilakukan secara maksimal.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini terdapat dua mekanisme seleksi yang berjalan bersamaan, yakni SPMB reguler dan jalur Sekolah Maung. Kedua jalur tersebut memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda.
Menurutnya, jalur reguler masih mengacu pada ketentuan wilayah atau zonasi yang telah ditetapkan, sedangkan Sekolah Maung memberikan kesempatan kepada peserta didik dari berbagai daerah tanpa dibatasi faktor jarak tempat tinggal.
“Perbedaan yang mendasar adalah tentu persyaratan akademis dan sebagainya, dan kalau Sekolah Maung itu tanpa zonasi,” ujar Yomanius Untung, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai sistem tanpa zonasi tersebut akan memunculkan tingkat persaingan yang jauh lebih tinggi dibandingkan jalur reguler. Karena itu, seluruh tahapan seleksi harus dijalankan secara profesional agar benar-benar menghasilkan peserta didik terbaik sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Komisi V DPRD Jawa Barat juga mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar tidak lengah dalam mengawasi pelaksanaan kedua jalur penerimaan tersebut. DPRD menilai keberhasilan program Sekolah Maung tidak hanya diukur dari kualitas kurikulum dan fasilitas pendidikan, tetapi juga dari integritas proses seleksinya.
Yomanius menegaskan bahwa program pendidikan unggulan tersebut tidak boleh menjadi ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan meritokrasi. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan jalur Sekolah Maung untuk kepentingan pribadi dengan memasukkan peserta didik yang tidak memenuhi syarat.
“Jangan sampai kemudian SPMB untuk sekolah-sekolah Maung itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendorong, memasukkan anaknya. Padahal kualifikasinya tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, DPRD Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang selama ini disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Komitmen tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas proses penerimaan siswa baru sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta yang mengikuti seleksi.
Yomanius mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat telah berulang kali menegaskan larangan terhadap praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru, baik melalui instruksi lisan maupun kebijakan tertulis yang telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait.
“Pak Gubernur sudah tegas mengatakan tidak boleh ada titipan, dan kalau ada titipan akan ditindak secara hukum,” tandas Yomanius.
DPRD Jawa Barat berharap seluruh tahapan SPMB 2026 dapat berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan terbebas dari intervensi pihak manapun. Dengan demikian, program Sekolah Maung dapat benar-benar menjadi wadah bagi siswa-siswa terbaik Jawa Barat untuk berkembang berdasarkan kemampuan dan prestasi yang dimiliki.
Lebih jauh, DPRD menilai integritas dalam proses seleksi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan agar tujuan besar menciptakan generasi unggul melalui Sekolah Maung dapat terwujud tanpa dibayangi praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat.
