Prabowo Sudah Berkali-kali Ingatkan Soal Korupsi, Supratman Serahkan Kasus Eks Kepala BGN ke Kejagung

JAKARTA, MATAINVESTIGASI.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Supratman, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengintervensi proses yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruh mekanisme hukum kepada Kejaksaan Agung.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.

“Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja,” ujarnya.

Supratman menegaskan, komitmen pemerintah dalam mendukung penegakan hukum sejalan dengan pesan Presiden yang terus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak…,” sambungnya.

Meski demikian, Supratman mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati tahapan yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum.

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026).

Ketiganya menjalani penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proses hukum terhadap ketiganya kini menjadi perhatian publik dan akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus mendalami perkara tersebut melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.