KOTA BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ke-15 kali secara berturut-turut. Namun di balik prestasi tersebut, DPRD menegaskan bahwa sejumlah catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menegaskan bahwa rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 tidak boleh diabaikan dan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi kita (DPRD Jawa Barat) mendorong supaya Pemprov Jabar menindaklanjuti rekomendasi atau catatan dari BPK, dan itu harus segera ditindaklanjuti,” tegas Buky Wibawa di Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) periode 2005–2025, jumlah rekomendasi yang diberikan kepada Pemprov Jawa Barat mencapai 2.766 rekomendasi. Namun hingga saat ini, tindak lanjut yang dinyatakan sesuai rekomendasi baru mencapai 1.931 atau sekitar 69,81 persen.
Menurut Buky, salah satu catatan yang masih perlu mendapat perhatian adalah terkait penatausahaan aset tetap yang dinilai belum memadai. Karena itu, DPRD meminta Pemprov Jawa Barat kembali melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh aset daerah agar tidak ada aset yang tidak termanfaatkan atau bahkan tidak terdata dengan baik.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan apresiasi atas keberhasilan Jawa Barat mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut. Capaian tersebut dinilai sebagai prestasi penting yang menunjukkan adanya komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Jawa Barat sendiri merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam Pasal 17 ayat (2) disebutkan bahwa hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD.
Untuk memenuhi amanat tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat kepada DPRD Jawa Barat Nomor 167/T/S/DJPKN-V.BDG/HUM.03.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 terkait permohonan jadwal penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat pada 2 Juni 2026, agenda penyerahan LHP BPK RI tersebut dijadwalkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, turut menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP yang kembali diraih Pemprov Jawa Barat. Namun demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah temuan yang harus menjadi perhatian bersama.
“Kemudian masalah pengendalian penggunaan belanja dana BOSP dan BOPD belum optimal dan belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Hal itu juga akan kita kritisi, khususnya bagian mana yang kurang atau belum sesuai ketentuan,” tambah MQ Iswara.
Selain itu, BPK juga menyoroti penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara terukur. Menurut MQ Iswara, temuan tersebut akan menjadi bahan kajian DPRD Jawa Barat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tetapi juga menjadi tantangan yang dihadapi banyak daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“PAD Jawa Barat turun 5,9%, karena proporsi bagi hasil yang berubah. Kemarin transfer ke daerah kita berkurang. Jadi wajar kalau kemudian BPK meminta agar kita lebih memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata MQ Iswara.
Senada dengan itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua Fraksi PPP, Zaini Shofari, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan segera ditindaklanjuti.
Salah satu rekomendasi yang disoroti yakni instruksi kepada Dinas Pendidikan agar lebih optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di satuan pendidikan.
“Rekomendasi BPK tadi harus menjadi perhatian Pemprov Jabar, dan kita juga mengapresiasi prestasi luar biasa Pemprov Jabar yang meraih opini WTP yang ke-15 kali berturut-turut. Semua ini berkat kerjasama semua pihak,” tambah Zaini Shofari.
DPRD Jawa Barat memastikan akan terus mengawal proses tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga capaian opini WTP tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga tercermin dalam kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
