DPRD Jawa Barat Tegaskan Komitmen Perbaikan Regulasi Melalui Pembahasan Dua Ranperda Strategis

BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menegaskan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola fiskal dan pengelolaan sumber daya air melalui agenda rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis 4 Desember 2025.

Dua Ranperda yang dibahas yaitu Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan. Keduanya dinilai menjadi instrumen regulasi yang akan berpengaruh langsung pada pendapatan daerah dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan, yang menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan lanjutan dari penyampaian nota pengantar gubernur pada 20 November 2025.

“Paripurna ini adalah tindak lanjut pembahasan internal fraksi-fraksi. Atas kesepakatan Badan Musyawarah, penyampaian pandangan dilakukan oleh tiga fraksi untuk efektivitas waktu, sementara fraksi lain menyampaikannya langsung kepada pimpinan DPRD,” jelas Iwan di Gedung DPRD Jabar.

Ia menambahkan bahwa tahap berikutnya adalah penyampaian jawaban gubernur yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Desember 2025.

Fraksi pertama yang menyampaikan pandangan adalah Fraksi Partai NasDem melalui Sabil Akbar. NasDem menilai bahwa kedua Ranperda ini memang menyentuh kebutuhan fundamental, tetapi memerlukan kajian mendalam terutama terkait dampak penyesuaian regulasi terhadap penerimaan daerah.

Sabil menyoroti potensi penurunan penerimaan dari beberapa komponen pajak, mulai dari penghapusan BBNKB penyerahan kedua, penyesuaian PBBKB, hingga perubahan formula nilai perolehan air permukaan yang dinilai berpotensi mengurangi pendapatan daerah dalam jumlah signifikan.

“Perubahan kebijakan fiskal tidak boleh mengganggu stabilitas pendapatan daerah. Rasionalitas fiskal harus diperkuat agar kapasitas pembiayaan pembangunan tidak melemah,” tegasnya.

NasDem juga menekankan pentingnya:

• Harmonisasi kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota

• Penguatan efektivitas pemungutan retribusi

• Optimalisasi data dan sistem informasi pajak daerah

• Penegakan keadilan bagi wajib pajak

Untuk Ranperda Sumber Daya Air, NasDem mengingatkan adanya tantangan serius terkait integrasi data, pengawasan, penegakan hukum, risiko konflik sektor dan wilayah, serta digitalisasi perizinan.

Pandangan selanjutnya disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Aten Munajat. PPP menilai bahwa perubahan Perda PDRD merupakan langkah penting sebagai tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuaian terhadap UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Sinkronisasi kebijakan wajib dilakukan agar tidak terjadi persoalan implementasi di lapangan dan tidak membebani daerah,” kata Aten.

Untuk Ranperda Sumber Daya Air, PPP menegaskan perlunya pengawasan ketat dan penggunaan air yang efektif serta berpihak pada kebutuhan dasar warga.

“Pengelolaan air harus menempatkan masyarakat sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut, dan tetap mengedepankan konservasi untuk kelestarian jangka panjang,” tutupnya.