Bandung, Matainvestigasi.Com – Keberadaan Jembatan Sodongkopo di Kabupaten Pangandaran sampai saat ini menyisakan banyak pertanyaan. Sebab, jembatan menghubungkan antara Bandara Nusawiru dengan Pantai Batukaras itu sempat mangkrak.
Proyek Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran dibangun pada 2023 lalu. Namun terhenti dengan alasan tidak jelas dan aroma penyelewengan pun menyeruak.
Berdarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 lalu terdapat banyak temuan dugaan penyimpangan.
Pembangunan Jembatan Sodongkopo dilaksanakan oleh PT. Dewanto Cipta Pratamadcp (PT DCP) yang mulai dilaksanakan pada 28 April 2023 ketika era Gubernur Ridwan Kamil menjabat.
Untuk nilai kontraknya Rp72 miliar dengan perubahan adendum sebanyak tiga kali dengan perubahan menjadi 66,5 miliar.
Untuk pekerjaan pengawasan dilakukan oleh PT AGK dan PT AEP (KSO) sampai saat ini pekerjaan belum dinyatakan selesai.
Akan tetapi, meski pekerjaan belum tuntas pada kenyataannya telah keluar berita acara serah terima pekerjaan pada 22 Desember 2023 dan sudah lunas dibayar sebesar Rp 66.5 miliar.
Dalam pemeriksaan BPK ditemukan banyak kejanggalan. Mulai dari perencanaan sampai dengan proses tender yang terindikasi adanyanya kongkalikong pemenang tender.
Perencanaan awalnya dilakukan oleh Pemkab Pangandaran pada 2020 melalui PT PDR sebagai Konsultan Perencana dengan membuat dokumen Detail Engineering Design (DED).
Berdasarkan DED awal Desain Jembatan Sodongkopo memiliki tiga bentang dan dua bentang dengan panjang masing-masing 30 meter dan satu bentang lagi jembatan pelengkung sepanjang 80 meter.
Untuk kebutuhan anggaran sebesar Rp 39,5 miliar. DED ini dijadikan sebagai acuan Pemkab Pangandaran untuk mengajukan bantuan ke Pemprov Jabar pada 2021 silam.
Kemudian Dinas Bina Marga dan Penata Ruang (DBMPR) melakukan revieu atas DED itu pada Agustus 2022.
Dari hasi pembahasan disepakati adanya perubahan desain menjadi satu bentang dengan panjang pelengkung 140 meter.
Perubahan desain tersebut berdampak pada peningkatan kebutuhan anggaran dari sebelumnya Rp 39,5 miliar menjadi Rp 68,8 miliar dengan alasan ada penambahan volume pekerjaan.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk persiapan pengadaan sebesar Rp73,7 miliar.
Padahal, desain DED tersebut belum mendapat persetujuan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, Dinas Binamarga dan Penata Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat enggan untuk memberikan tanggapan.
Melalui bagian Humas bernama Roni mengatakan, masalah tersebut akan disampaikan ke bagian terkait. Namun harus memberikan surat untuk melakukan konfirmasi.
‘’Baik Bapak sudah saya sampaikan ke bagian pimpinan danUPTD bersangkutan untuk ditindak lanjuti,’’ tulis Roni dalam pesan lewat WhatsApp.
