Kab Badung, Matainvestigasi.com – Melalui surat resmi nomor 001/Ww-Red-SS/X1/2025, yang telah diterima pada tanggal 4 Desember 2025 ke Inspektorat, hingga kini tak kunjung jua berani menjawab secara resmi atau memanggil untuk berikan klarifikasi. Dianggap upaya tersebut seolah jalan buntu, Sab’tu (17/01).
Inspektorat Kabupaten Badung Dr. H. Marlan Nirsyamsu, MM diduga sengaja menghindari untuk memberikan klarifikasi, dan diam membisu ketika diminta untuk wawancara dan penjelasan yang akuntable terkait dugaan kejanggalan serta penyimpangan anggaran tahun 2023 dan 2024.
Tim media telah beberapa kali melakukan upaya untuk mendapatkan jawaban terkait surat tersebut, baik dengan meminta pertemuan langsung dengan Kepala Inspektur maupun dengan bagian yang menangani surat secara resmi.
Namun, setiap kali datang ke kantor, tim media selalu ditemui oleh security yang menyampaikan bahwa “surat sudah masuk ke Inspektur Pembantu Wilayah 1 (IRBAN 1), namun pihak IRBAN 1 sedang bertugas di lapangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat ditemui.” ucapnya.
Ketika sosok pejabat lebih banyak menghindar dan diam seribu bahasa, patut diduga pejabat tersebut bermasalah dalam kinerjanya. Ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Bandung yang seharusnya jadi garda terdepan untuk mengawasi internal pemerintahan, agar terbebas dari KKN justru menjadi pelaku yang diduga kuat sarat dengan KKN. (Red)








