BANDUNG, Matainvestigasi.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penggeledahan di beberapa titik ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabuapeten Karawang pada Senin 20 Mei 2024, Selasa (21/05).
Penggeledahan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag atau tukar menukar barang milikPemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.
Diketahui Pemkab Karawang melakukan Ruislag atau tukar guling berupa tanah seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penggeledahan dilakukan dibeberapa lokasi di anataranya Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang.
‘’Selain itu, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang juga dilakukan penggeledahan,’’ ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang diantaranya Dokumen, Komputer dan beberapa barang lainnya.
Saat ini kasus dugaan korupsi dengan latar belakang Ruislagh sedang dalam tahap penyidikan Kejati Jabar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Eskpres, proses ruislag lahan dengan PT Jakarta Interland dilakukan Ketika Cellica Nurrachadiana masih menjabat.
Waktu itu, PT Jakarta Interland merupakan pengelola pertokoan Ciplaz Karawang dengan sejumlah lahan pengganti
Pemkab Karawang menukar lahan seluas 4.935 meter persegi yang disewa perusahaan tersebut untuk ditukar dengan sejumlah lahan dengan total luas 59.087 meter persegi.
Keputusan Cellica untuk ruislag lahan yang disewa PT Jakarta Intiland di Jalan Tuparev itu mendapat respons keras sejumlah kalangan di Karawang.
Alasannya proses ruislag lahan yang digunakan Mall Ciplaz Karawang dengan lahan pengganti terkesan dipaksakan dan merugikan.
Bahkan proses ruislag yang sudah berjalan dan tinggal menunggu persetujuan DPRD dinilai banyak kejanggalan. (Red)