KBB, MATAINVESTIGASI.COM — Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong percepatan penyelesaian legalitas aset milik PT Agronesia guna memberikan kepastian hukum terhadap aset perusahaan daerah tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa hukum yang dapat muncul di kemudian hari sekaligus mendukung pengembangan usaha perusahaan secara berkelanjutan.
Dorongan tersebut mengemuka saat Komisi I DPRD Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke lahan milik PT Agronesia yang berada di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sidkon Djampi, S.H., menjelaskan bahwa sebelum turun ke lapangan pihaknya menerima informasi awal terkait dugaan adanya permasalahan aset pada lahan yang dikelola PT Agronesia. Namun setelah dilakukan peninjauan dan pendalaman, diketahui bahwa aset tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dialihkan kepada perusahaan, melainkan aset yang diperoleh langsung oleh PT Agronesia melalui pembelian secara mandiri.
Meski demikian, hasil pengawasan menemukan adanya persoalan administrasi pertanahan yang perlu segera dituntaskan. Dari sekitar 20 bidang tanah yang telah dibeli perusahaan, sebagian besar diketahui belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) sebagai dokumen legal yang menjadi dasar kepemilikan tanah.
Menurut Sidkon, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi memunculkan permasalahan hukum di kemudian hari, terutama apabila terdapat klaim atau gugatan dari pihak ahli waris maupun pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
“Yang menjadi perhatian kami adalah legalitas asetnya. Tanah sudah dibeli, tetapi belum memiliki AJB. Kalau nanti muncul gugatan dari ahli waris, tentu akan menjadi persoalan. Karena itu harus segera diselesaikan,” ujar Sidkon.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut, Komisi I DPRD Jawa Barat meminta Biro BUMD selaku pembina BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menyiapkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan legalitas aset PT Agronesia. DPRD bahkan memberikan tenggat waktu selama satu bulan agar terdapat skema penyelesaian yang jelas, setidaknya untuk memulai proses penerbitan AJB terhadap lahan-lahan yang telah dibeli perusahaan.
Selain persoalan administrasi pertanahan, Komisi I juga menyoroti belum tersedianya alokasi anggaran khusus untuk proses pengurusan legalitas aset tersebut. Padahal, legalisasi aset dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset yang dimiliki perusahaan.
Dengan kepastian hukum yang kuat, PT Agronesia diharapkan dapat lebih leluasa dalam mengelola aset, meningkatkan nilai perusahaan, serta mengembangkan berbagai kegiatan usaha tanpa dibayangi potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Komisi I DPRD Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian legalitas aset tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMD yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.
