Komisi I DPRD Jabar Genjot Pembaruan Perda: Aturan Harus Ikut Bergerak Bersama Zaman

BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM –- Komisi I DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang bukan cuma rapi di atas kertas, tapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ketua Komisi I, Radea Respati Paramuditha, menyebut Peraturan Daerah (Perda) harus terus beradaptasi mengikuti dinamika zaman, bukan menjadi aturan kaku yang menahan perubahan.

“Manusia berubah, teknologi berubah, kebutuhan publik juga berubah. Karena itu Perda nggak bisa dianggap sakral dan permanen. Aturan yang baik itu melindungi, memberi solusi, bukan membatasi,” kata Radea, Rabu (19/11/2025).

Sebagai bentuk komitmen, Komisi I melakukan review besar-besaran terhadap Perda lama yang sudah berlaku lebih dari 10 tahun. Selama 2014–2024, tercatat sekitar 120 Perda telah masuk proses peninjauan, baik dari sisi relevansi, efektivitas, maupun dampaknya ke masyarakat.

Dalam proses ini, DPRD menggandeng pakar hukum legislatif serta menjaring aspirasi publik melalui kanal resmi hingga kegiatan reses. Radea menegaskan, suara masyarakat adalah fondasi dalam setiap penyusunan aturan.

“DPRD itu bukan tembok. Kita bagian dari masyarakat, dan tugas kita memastikan kebutuhan warga terbawa ke dalam regulasi,” ujarnya.

Menurut Radea, penyusunan hingga revisi Perda melalui beberapa tahapan ketat:

– Kajian para ahli

–Konsultasi dengan perangkat daerah

– Pembahasan internal melalui alat kelengkapan DPRD, seperti Pansus

– Penetapan bersama pemerintah daerah

Perda yang efektif, sambungnya, bukan diukur dari jumlahnya, tapi seberapa besar manfaat yang dirasakan warga.

Radea mengingatkan, setiap Perda menuntut anggaran implementasi, terutama untuk layanan publik yang menyentuh 2,5 juta warga Kota Bandung. Karena itu, produktivitas legislasi harus diimbangi dengan kemampuan pemerintah menjalankan aturan tersebut.

“Kalau Perda bertambah terus sementara kapasitas pemerintah nggak ikut naik, yang muncul adalah ketimpangan. Yang penting itu dampaknya, bukan angka,” tegasnya

Memasuki hampir setahun masa jabatannya, Radea mengakui bahwa tantangan terbesar bukan sekadar teknis hukum, melainkan menyatukan beragam kepentingan masyarakat. Perbedaan pandangan dalam Pansus adalah hal wajar, namun tujuan akhirnya sama: melahirkan aturan yang bermanfaat untuk publik.

Hingga November 2025, 16 Perda telah rampung, terdiri dari 12 Perda baru dan 4 dalam proses finalisasi, termasuk dua Perda hasil revisi.

Seluruh rangkaian kerja itu, kata Radea, dijalankan dengan prinsip profesional, transparan, dan berpihak pada visi pembangunan kota yang sejalan dengan kebutuhan warganya.

“Kalau hanya mengikuti keyakinan pribadi, hasilnya bukan Perda publik tapi Perda personal. Tugas kami memastikan setiap aturan betul-betul mencerminkan suara warga,” pungkasnya.