Komisi I DPRD Jabar Jadi Rujukan, Program Desa Dilirik DPRD Jatim

KOTA BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM – Dinamika pembangunan desa di Jawa Barat kini mulai dilirik daerah lain. Hal itu terlihat saat Komisi I DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Jawa Timur yang datang khusus untuk menggali formula kebijakan pemberdayaan desa, terutama terkait pembangunan infrastruktur.

Kunjungan ini bukan sekadar agenda formal. DPRD Jawa Timur mencoba membaca lebih dalam pola intervensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai cukup progresif, khususnya dalam mendorong pembangunan jalan desa sektor yang selama ini secara regulatif berada di tangan pemerintah desa.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Dj, mengungkapkan bahwa ketertarikan tersebut tidak lepas dari sejumlah program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurutnya, pendekatan pembangunan yang dilakukan Pemprov Jabar dianggap mampu menjawab persoalan infrastruktur dasar di tingkat desa.

“Mereka datang karena melihat ada langkah berbeda di Jawa Barat, terutama dalam pembangunan jalan desa yang didukung bantuan keuangan dari provinsi,” ujar Sidkon, Selasa (7/4/2026).

Selama ini, pembagian kewenangan pembangunan jalan telah diatur secara tegas: jalan desa menjadi tanggung jawab desa, jalan kabupaten oleh pemerintah kabupaten, dan jalan provinsi oleh pemerintah provinsi. Namun dalam praktiknya, Jawa Barat mulai membuka ruang intervensi melalui skema bantuan keuangan provinsi.

Di titik inilah rasa ingin tahu DPRD Jawa Timur menguat. Mereka mempertanyakan berbagai aspek krusial mulai dari batas maksimal bantuan, mekanisme penyaluran, hingga dasar hukum yang melandasi kebijakan tersebut.

Jawabannya ternyata tidak bersumber dari Peraturan Daerah, melainkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025. Regulasi ini merujuk pada penyesuaian Undang-Undang tentang Jalan yang membuka celah bagi pemerintah provinsi untuk turut serta dalam pembiayaan infrastruktur desa.

Menurut Sidkon, celah regulatif tersebut dimanfaatkan sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan yang kerap terkendala keterbatasan anggaran.

“Dalam aturan itu ada ruang yang memungkinkan provinsi membantu pembangunan jalan desa melalui APBD. Ini yang kemudian dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi infrastruktur di desa,” tegasnya.

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam tata kelola pembangunan daerah. Ketika batas kewenangan mulai lebih fleksibel, efektivitas kebijakan menjadi faktor penentu. Namun di sisi lain, model intervensi semacam ini tetap menyisakan pertanyaan klasik: sejauh mana konsistensi pengawasan dan akuntabilitas bisa dijaga ketika lintas kewenangan mulai bersinggungan.