Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Tilep Dana Nasabah Rp10 Juta, Kepala Unit Bungkam

BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Dugaan praktik penyelewengan dana nasabah kembali mencoreng citra Bank Rakyat Indonesia (BRI). Seorang oknum pegawai di Unit Ciwastra, Kota Bandung, diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp10 juta dalam proses pencairan kredit.

Peristiwa ini terjadi di kantor BRI Unit Ciwastra yang berlokasi di Jalan Ciwastra No. 130, Kelurahan Cijaura, Kecamatan Buah Batu. Saat dilakukan konfirmasi pada Senin (30/03/2026), Kepala Unit tidak berada di tempat.

Salah satu staf operasional yang mengaku sebagai SPV, Opik, menyampaikan bahwa pimpinan unit tengah tidak berada di kantor. Ia menyebut Kepala Unit, yang dikenal dengan nama Nunu, biasanya baru kembali pada sore hari.

Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman oleh seorang nasabah bernama Dini sebesar Rp40 juta. Namun, dana yang diterima hanya Rp30 juta. Menurut pengakuan korban, terdapat permintaan dari oknum pegawai bernama Gugun untuk menyerahkan Rp10 juta dengan alasan sebagai setoran tabungan bank yang nantinya akan dicairkan kembali.

Korban mengaku menuruti permintaan tersebut karena menganggapnya sebagai bagian dari prosedur resmi pihak bank. Dana pun ditransfer langsung kepada oknum yang bersangkutan.

“Awalnya saya percaya karena mengatasnamakan bank. Tapi setelah saya telusuri, saya merasa ditipu. Pinjaman saya 40 juta, tapi yang cair hanya 30 juta. Itu nominal besar bagi saya,” ujar Dini.

Seiring waktu, korban mulai menaruh curiga karena dana yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan. Setiap kali ditagih, oknum tersebut disebut hanya memberikan janji tanpa kepastian. Bahkan, komunikasi menjadi terhambat karena nomor korban diduga diblokir sebagian.

Lebih jauh, korban juga menilai tidak ada respons tegas dari pihak internal BRI Unit Ciwastra. Kepala unit dinilai tidak menunjukkan langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran tersebut, sehingga memunculkan kesan pembiaran.

Kasus ini menambah daftar kekhawatiran publik terhadap praktik penyimpangan oleh oknum di sektor perbankan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam proses kredit.

Minimnya respons dari pihak internal memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan nasabah. Jika benar terjadi, hal ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana.

Fenomena ini juga mengindikasikan celah pengawasan di level unit, terutama terhadap peran “mantri” atau petugas lapangan yang berinteraksi langsung dengan nasabah. Tanpa kontrol yang ketat, posisi tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen BRI terkait dugaan tersebut.