BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 serta laporan hasil reses II tahun sidang 2025–2026, Senin (30/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, yang menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar LKPJ ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah pada 5 Januari 2026.
Dalam mekanismenya, setelah gubernur menyampaikan nota pengantar, dokumen LKPJ akan dibahas secara bertahap mulai dari tingkat komisi hingga Panitia Khusus (Pansus). DPRD pun secara resmi telah membentuk Pansus XIII yang akan fokus membahas LKPJ tersebut.
“Seluruh fraksi telah mengusulkan nama-nama anggota Pansus XIII. Bahkan, saat jeda rapat paripurna, Pansus XIII sudah langsung melakukan pemilihan pimpinan,” ujar Buky.
Pansus XIII dijadwalkan mulai bekerja sejak 30 Maret hingga 8 Mei 2026. Sebelum masuk ke pembahasan tingkat pansus, DPRD akan lebih dulu menggelar pembahasan di tingkat komisi pada 31 Maret hingga 2 April 2026.
Hasil kerja Pansus XIII nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Mei 2026.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas agenda kedua, yakni laporan hasil reses II tahun sidang 2025–2026. Kegiatan reses tersebut telah dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD pada 23 – 27 Februari 2026 serta 2 – 4 Maret 2026.
Mengacu pada Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (5), hasil reses wajib dilaporkan dalam rapat paripurna. Pada kesempatan ini, tiga fraksi menyampaikan laporan secara langsung, yaitu Fraksi PKS, PDIP, dan PKB, sementara fraksi lainnya menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD.
Seluruh laporan reses tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada gubernur sebagai bahan tindak lanjut kebijakan daerah.
“Pimpinan DPRD akan menyampaikan hasil kegiatan reses ini kepada gubernur sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Buky.
