KOTA BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Polemik di Kebun Binatang Bandung tidak lagi sekadar persoalan teknis pengelolaan satwa, tetapi telah berkembang menjadi cerminan lemahnya tata kelola dan respons pemerintah daerah. Kematian dua anak harimau menjadi titik krisis yang memicu sorotan tajam terhadap kinerja Pemerintah Kota Bandung. Senin (30/03/2026).
DPRD Provinsi Jawa Barat menilai situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, secara terbuka mempertanyakan kesiapan dan keseriusan Pemkot Bandung dalam mengambil alih tanggung jawab pengelolaan, terutama menjelang berakhirnya Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan pada 6 Mei 2026.
Menurutnya, waktu yang tersisa seharusnya dimanfaatkan untuk mengambil keputusan strategis, bukan justru diwarnai ketidakpastian. DPRD menilai belum terlihat langkah konkret yang terukur terkait nasib satwa, termasuk kemungkinan relokasi hewan dilindungi ke lembaga konservasi lain.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut keselamatan satwa. Kalau tidak ada keputusan cepat, risikonya nyata,” menjadi garis kritik yang disampaikan dalam forum resmi.
Selain itu, persoalan kepegawaian dinilai sebagai titik lemah yang selama ini diabaikan. Ketidakjelasan status dan penghasilan pekerja memperlihatkan tidak adanya sistem pengelolaan yang stabil. Dalam kondisi seperti ini, kualitas perawatan satwa menjadi taruhan.
DPRD melihat bahwa kegagalan memastikan kepastian bagi pegawai merupakan indikasi lemahnya manajemen, bukan sekadar kendala teknis. Tanpa struktur organisasi yang jelas, koordinasi dengan pihak seperti BKSDA pun dinilai tidak berjalan efektif.
Sorotan juga mengarah pada kepemimpinan di tingkat kota. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, didesak untuk segera menunjukkan kendali penuh atas situasi ini. DPRD menilai respons yang lambat justru memperpanjang ketidakpastian dan memperburuk kondisi di lapangan.
Dalam konteks kewenangan, DPRD menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak dapat melempar tanggung jawab kepada pemerintah pusat. Dengan adanya MoU, tanggung jawab operasional berada di tangan pemerintah kota, sehingga setiap keterlambatan keputusan mencerminkan masalah pada level kebijakan daerah itu sendiri.
Situasi ini sekaligus membuka pertanyaan lebih besar: apakah Pemkot Bandung benar-benar siap mengelola lembaga konservasi dengan kompleksitas tinggi, atau justru sedang menghadapi krisis kapasitas yang belum diakui secara terbuka.
Tanpa langkah cepat, terukur, dan transparan, kisruh Kebun Binatang Bandung berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan fasilitas konservasi di daerah.
