Pemkab Bandung Targetkan PSU TCI Rampung Sebulan, Pengembang Terancam Sanksi

Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan pelayanan publik bagi masyarakat perumahan dapat berjalan optimal.

Selama 3,5 tahun masa jabatan periode pertama, Bupati Bandung menyebutkan sebanyak 120 perumahan dari total 460 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Bandung.

Hal tersebut disampaikan saat kegiatan Koordinasi Tahapan Program PSU/Fasos-Fasum Wilayah Taman Cibaduyut Indah (TCI) yang digelar di Kantor RW 16 Kompleks TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Minggu (29/3/2026).

“Selama 3,5 tahun saya menjadi bupati, sudah menerima penyerahan PSU sekitar 120 perumahan,” ujar Dadang Supriatna.

Persoalan kewajiban pengembang dalam penyediaan fasilitas umum sebelumnya juga mencuat. Sejumlah konsumen bahkan menggugat pengembang perumahan karena diduga tidak memiliki izin lengkap, sebagaimana diberitakan dalam artikel berikut:

Pengembang Permata Sindangpanon Digugat Konsumen, Diduga Tak Miliki Izin Lengkap
.

Ia menargetkan proses penyerahan PSU di Kompleks TCI yang dibangun oleh PT Marga Tirta Kencana dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan melalui mediasi Panitia Adhoc Serah Terima PSU.

Menurutnya, pengembang yang belum menyerahkan PSU berpotensi mendapatkan sanksi administratif, termasuk penundaan izin pengembangan perumahan berikutnya.

“Kalau Kompleks TCI ini belum diserahterimakan PSU-nya, maka sanksinya izin untuk pengembangan perumahan tidak akan diberikan. Saya tidak mau main-main soal urusan ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perumahan yang belum menyerahkan PSU juga tidak dapat memperoleh alokasi anggaran pembangunan fisik, baik dari APBD maupun APBDes.

Selain itu, kondisi fisik PSU seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas lainnya harus dalam kondisi baik saat diserahkan. Kelengkapan dokumen, termasuk sertifikat, juga menjadi syarat utama dalam proses serah terima.

Apabila terdapat kerusakan dan pengembang tidak mampu memperbaiki, maka keputusan diserahkan kepada warga, apakah menerima kondisi tersebut atau menunggu perbaikan terlebih dahulu dengan disertai surat pernyataan.

Pemerintah Kabupaten Bandung, lanjutnya, pada prinsipnya sulit menerima PSU yang kondisinya belum layak. Namun, kebijakan keringanan dapat diberikan dengan syarat adanya persetujuan tertulis dari warga perumahan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bandung juga menyoroti kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman umum minimal dua persen dari luas area perumahan.

“Jika ada pengembang yang tidak menyediakan lahan pemakaman, maka perizinannya jangan dulu dikeluarkan,” tegasnya.

Penertiban PSU yang dibangun pengembang, seperti jalan, taman, saluran air, dan fasilitas umum lainnya, dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal.

Dengan percepatan penyerahan PSU, Pemerintah Kabupaten Bandung diharapkan dapat mengambil alih pengelolaan secara resmi guna menjamin pemeliharaan serta pemanfaatan fasilitas bagi kesejahteraan masyarakat.