BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM -– Kasus dugaan penyelewengan dana nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ciwastra kian memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan internal. Kepala unit setempat kini menjadi sorotan, menyusul lambannya respons dan belum adanya kejelasan penyelesaian bagi nasabah yang dirugikan. (30/03/2026).
Seorang nasabah bernama Dini mengaku kehilangan Rp10 juta dari total pinjaman Rp40 juta yang diajukan. Dana tersebut diduga diminta oleh oknum karyawan berinisial GK dengan dalih untuk pembukaan tabungan yang disebut sebagai bagian dari prosedur bank.
Namun praktik tersebut justru bertentangan dengan prinsip dasar layanan perbankan. Nasabah tidak seharusnya diminta menyerahkan dana pribadi di luar skema resmi, apalagi melalui mekanisme yang tidak transparan.
“Saya diminta transfer Rp10 juta, katanya untuk tabungan dan nanti bisa diambil lagi setelah 2 bulan pencairan. Karena percaya itu prosedur, saya turuti,” ujar Dini.
Masalah muncul ketika dana tersebut tidak kunjung jelas keberadaannya. Lebih jauh, komunikasi dengan oknum karyawan yang bersangkutan terputus. Nasabah bahkan mengaku nomor kontaknya diblokir, memperkuat dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, bagaimana praktik seperti ini bisa terjadi tanpa terdeteksi lebih awal oleh pimpinan unit?
Saat tim mendatangi kantor BRI Unit Ciwastra di Jalan Ciwastra No.130, Kepala Unit tidak berada di tempat. Ketiadaan pimpinan di tengah mencuatnya kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya respons awal terhadap laporan nasabah.
Kepala Unit, Nugroho atau Nunu, kemudian memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa oknum GK sudah dipindahkan ke unit lain dan tidak lagi berada di bawah kewenangannya.
Namun pernyataan tersebut justru dinilai sebagai bentuk “lempar tanggung jawab”, mengingat dugaan pelanggaran terjadi saat yang bersangkutan masih berada di bawah pengawasannya.
“GK sekarang sudah di unit lain, jadi punya atasan berbeda. Kami masih koordinasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Nunu sendiri mengakui bahwa praktik meminta uang kepada nasabah, dalam nominal berapapun, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pemecatan.
Pernyataan ini mempertegas bahwa tindakan oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat penyimpangan yang seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan ketat.
Ironisnya, Kepala Unit juga mengaku belum memahami persoalan sejak awal. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam fungsi kontrol dan pembinaan terhadap karyawan.
Jika benar demikian, maka persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut oknum, melainkan mencerminkan potensi kegagalan sistem pengawasan internal di tingkat unit.
Lebih jauh, muncul kekhawatiran bahwa kasus serupa bisa saja terjadi pada nasabah lain. Pola yang digunakan dengan mengatasnamakan prosedur bank dan berpotensi menjerat korban yang kurang memahami mekanisme perbankan.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pengembalian dana nasabah maupun langkah tegas terhadap oknum yang diduga terlibat.
Proses yang disebut masih “dalam koordinasi” justru dinilai memperpanjang ketidakpastian.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas layanan perbankan, khususnya dalam menjamin keamanan dana nasabah dan integritas aparaturnya di level paling dasar.
