Pansus XV DPRD Jabar Desak Tindak Tegas Industri Pencemar DAS Cilamaya

KARAWANG — Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik pencemaran lingkungan yang membelit kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.

Langkah ini ditunjukkan saat para legislator turun langsung menggelar rapat kerja sekaligus inspeksi lapangan di Kabupaten Karawang pada Selasa (28/07/2026).

Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, H. Jenal Arifin. mengatakan, agenda lapangan tersebut diselenggarakan dalam kerangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jawa Barat.

”Pansus XV menargetkan regulasi baru ini menjadi payung hukum penindakan yang memiliki taring operasional dalam menjerat para pelanggar baku mutu lingkungan,” Jenal dalam keterangannya.

Pansus XV Garansi Regulasi PPLH Bukan Sekadar Formalitas

Menurutnya, dalam proses pembahasan di lapangan, jajaran anggota dewan memastikan seluruh mekanisme pengelolaan lingkungan hidup oleh pemangku kepentingan berjalan lurus sesuai aturan main.

Pansus XV memperkuat setiap klausul substansi Ranperda PPLH agar mampu menjadi instrumen hukum yang adatif serta berdaya tekan tinggi terhadap para pelaku usaha industri pencemar.

”Langkah ini dirancang untuk menjaga kualitas baku mutu lingkungan hidup secara mutlak,” cetus dia.

Pendekatan tersebut ditempuh demi menghadirkan kepastian perlindungan hukum bagi ekosistem alam serta masyarakat yang terus-menerus menanggung beban dampak buruk pencemaran di kawasan DAS Cilamaya.

“Penyusunan Ranperda PPLH ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di tiga kabupaten,” kata Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, H. Jenal Arifin.

Evaluasi Lintas Kabupaten Menyasar Komitmen Pengolahan Limbah Pabrik

Selain menggelar rapat kerja intensif di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Pansus XV DPRD Jabar memboyong jajaran instansi teknis tingkat provinsi.

Pertemuan tersebut menghadirkan jajaran dinas terkait dari tiga wilayah administratif, yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang.

Forum lintas daerah ini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komitmen pengolahan limbah buangan pabrik dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di sepanjang perlintasan DAS Cilamaya.

Evaluasi ketat digelar guna memastikan seluruh pelaku industri tanpa terkecuali menaati syarat kewajiban pengelolaan limbah dan tidak melanggar standar baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sidak Fasilitas IPAL Industri Dan Penegakan Sanksi Berat

Usai menuntaskan agenda rapat koordinasi di kantor dinas, Pansus XV DPRD Jabar langsung bergerak melancarkan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik PT. Associated British Budi.

Para legislator memeriksa langsung kelaikan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta menguji tingkat kedisiplinan perusahaan dalam memenuhi parameter baku mutu lingkungan.

Peninjauan fisik ini menjadi bukti konkret fungsi pengawasan legislatif terhadap pola pengolahan limbah industri di lapangan.

DPRD Jawa Barat menegaskan tidak akan mentolerir perusahaan yang sengaja membuang limbah berbahaya tanpa melalui proses pengolahan baku.

Melalui Ranperda PPLH yang tengah digodok, skema sanksi administratif hingga pidana lingkungan bakal diperketat secara signifikan.

Penguatan instrumen penindakan ini ditujukan agar sektor industri tidak lagi bermain-main dengan keselamatan daya dukung lingkungan hidup di Jawa Barat.

“Ranperda ini akan memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan agar seluruh industri memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan masa depan Jawa Barat,” kata Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, H. Jenal Arifin. (chox)