Penutupan PT Tesco Indomaritim Dianggap Angin Lalu, Diduga Dinas Terkait Masuk Angin, Faktanya Masih Ada Aktivitas

Indramayu, Matainvestigasi.com – PT Tesco Indomaritim kembali menjadi sorotan setelah diduga mengabaikan penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Indramayu pada tanggal 25 September 2024, Jum’at (27/09).

Berdasarkan pantauan media dan pemilik lahan atas nama Roziki pada hari ini, 26 September 2024, menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi yang disegel tersebut masih berlangsung seperti biasa, meski baru saja dapat peringatan penutupan pihak DPMPTSP karena perizinan yang tidak lengkap.

Baca juga;

Penyegelan dilakukan berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam aktivitas PT Tesco Indomaritim di lahan milik Roziki. Namun, perusahaan tersebut tampaknya tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap melakukan aktivitas di lokasi yang telah disegel.

“Kami sangat kecewa dengan sikap PT Tesco Indomaritim yang mengabaikan penyegelan,” ujar Roziki, pemilik lahan yang terkena dampak aktivitas perusahaan tersebut. “Mereka seakan-akan tidak menghormati aturan dan proses hukum yang berlaku.”

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum dan efektivitas pengawasan di Kabupaten Indramayu. Apakah penyegelan yang dilakukan hanya simbolis dan tidak memiliki kekuatan hukum? Atau, apakah PT Tesco Indomaritim memiliki pengaruh yang kuat sehingga berani mengabaikan aturan?

DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Indramayu diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindak PT Tesco Indomaritim. Jika perusahaan tersebut tetap membandel, maka perlu ada upaya hukum yang lebih serius untuk menghentikan aktivitas mereka dan memberikan efek jera.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan dan perizinan masih lemah. Pemerintah Kabupaten Indramayu perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Akan tetapi di hari ini menurut pantauan pemilik lahan, (Roziki) bahwa sang Security menyebutkan bahwa kegiatan tersebut adalah perintah dari pusat, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah PT Tesco Indomaritim memang sengaja memerintahkan kepada pekerjanya melakukan aktivitas, atau pusat yang mana yang dimaksudkan? “,tukas Asep.

Pada saat Penyegelan 25 September 2024 kemarin tidak dilakukan penggembokan di pintu gerbang PT Tesco Indomaritim bahkan pemasangan garis pembatas tanda bahwa itu di segel dan ditutup dikarenakan DPMPTSP Kab Indramayu dan Satpol PP nya menyebutkan untuk akses sang security PT Tesco melakukan pengamanan aset.

Hendra pemerhati lingkungan menambahkan, “Diduga Pembangkangan ini terjadi akibat pihak-pihak sudah masuk angin, maka terjadilah hal tersebut. Aturan hukum tidak berjalan sebagaimana fungsinya sistem dN mekanisme tidak berjalan dengan baik, sehingga oknum pengusaha menganggap remeh kaum-kaum kecil. (Red)