Sekretariat DPRD Jabar Jadi Rujukan Studi Komparasi DPRD Kalimantan Selatan

BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat kembali menjadi tujuan studi komparasi bagi daerah lain. Kali ini, kunjungan kerja dilakukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menggali informasi terkait pelaksanaan tugas kelembagaan di lingkungan DPRD.

Rombongan diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat yang juga menjabat Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Iis Rostiasih, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat, Kota Bandung.

Dalam pertemuan tersebut, kedua alat kelengkapan dewan dari DPRD Kalimantan Selatan membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan fungsi legislasi dan tata kelola agenda kedewanan.

Iis Rostiasih menjelaskan, kunjungan dilakukan secara bersamaan karena berasal dari lembaga yang sama, yakni DPRD Kalimantan Selatan. Namun demikian, masing-masing rombongan memiliki fokus pembahasan yang berbeda sesuai tugas dan fungsinya.

“Pertama dari Banmus DPRD Kalimantan Selatan yang melakukan studi komparasi ke DPRD Jawa Barat dalam rangka sharing terkait tugas dan fungsi Badan Musyawarah DPRD,” ujar Iis.

Ia menerangkan, Badan Musyawarah memiliki peran penting dalam menentukan arah dan jadwal kegiatan kedewanan. Fungsi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan diperkuat melalui tata tertib serta keputusan pimpinan DPRD.

“Salah satu tugas Banmus meliputi penjadwalan kegiatan-kegiatan DPRD, melaksanakan kegiatan DPRD dan sebagainya, anggota Banmus mewakili fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” katanya.

Sementara itu, rombongan Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan lebih banyak mendalami mekanisme pembentukan regulasi daerah, termasuk peran Bapemperda dalam melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang telah berlaku.

Menurut Iis, salah satu hal yang menjadi perhatian peserta kunjungan adalah mengenai penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan rancangan peraturan daerah.

“Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan menanyakan soal bagaimana usulan Raperda baik dari pemerintah atau usulan DPRD sebelum masuk pengusulan ke Propemperda. Apakah harus dengan naskah akademik atau tidak,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretariat DPRD Jawa Barat menjelaskan bahwa setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD, wajib dilengkapi dengan naskah akademik sebagai landasan penyusunan regulasi.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap produk hukum yang dibentuk memiliki dasar kajian yang kuat, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.

Melalui kunjungan kerja tersebut, diharapkan terjadi pertukaran pengalaman dan penguatan kapasitas kelembagaan antar-DPRD provinsi, khususnya dalam meningkatkan kualitas fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di daerah masing-masing.