Polemik Lahan Gunung Salak Jadi Sorotan, DPRD Jabar Tekankan Penertiban Praktik Makelar Tanah

KABUPATEN BOGOR, MATAINVESTIGASI.COM — Persoalan lahan garapan di kawasan lereng Gunung Salak yang melibatkan petani dan PT BSS kini mendapat perhatian DPRD Jawa Barat. Di tengah berkembangnya polemik tersebut, pemerintah dinilai perlu melihat persoalan secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek sengketa lahan, tetapi juga dari sisi perlindungan kawasan hutan yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Samsul Hidayat, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan ikut mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, penataan kawasan harus dilakukan secara tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan negara yang pada akhirnya mengancam kelestarian hutan.

Ia menilai keberadaan kawasan hijau di lereng Gunung Salak harus dipertahankan sesuai fungsi ekologisnya. Fenomena berkembangnya pembangunan vila di sejumlah titik dinilai dapat memicu alih fungsi lahan yang berdampak pada berkurangnya daya dukung lingkungan serta meningkatkan potensi bencana di masa mendatang.

“Penertiban kawasan hutan menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hutan harus tetap terjaga dan tidak berubah menjadi kawasan bangunan yang dapat mengancam keseimbangan lingkungan,” ujar Samsul, Sabtu (13/6/2026).

Lebih lanjut, Samsul menyoroti dugaan praktik percaloan atau makelar tanah yang memanfaatkan lahan garapan untuk kepentingan bisnis. Menurutnya, praktik tersebut harus menjadi fokus penindakan karena berpotensi merugikan negara sekaligus mendorong perubahan fungsi kawasan konservasi.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menggarap lahan untuk aktivitas pertanian tidak menjadi persoalan selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, kondisi berbeda ketika lahan tersebut diperjualbelikan kepada investor atau pihak lain untuk kepentingan pembangunan vila maupun bangunan komersial.

“Yang harus dihentikan adalah praktik memperjualbelikan tanah garapan yang kemudian digunakan untuk pembangunan vila. Itu yang berpotensi merusak kawasan dan merugikan negara,” katanya.

Samsul juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bogor yang tengah melakukan pendataan terhadap bangunan vila di atas lahan garapan. Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan status kepemilikan lahan sekaligus memeriksa legalitas bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.

Ia menilai upaya tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan dan daerah resapan air. Karena itu, kawasan Gunung Salak harus tetap dipertahankan sebagai ruang hijau yang memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat luas.

“Gunung Salak harus dijaga sebagai kawasan hijau yang memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Kawasan tersebut lebih tepat ditanami pohon daripada dipenuhi bangunan,” tegasnya.