Bandung, Matainvestigasi.com – Sudah 7 tahun ribuan buruh eks menuntut hak pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang dilakukan oleh PT Matahari Sentosa Jaya di Kota Cimahi.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh ribuan buruh melalui aksi unjuk rasa. Total jumlah pesangan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 79,9 miliar. Selasa, 13 Mei 2025.
Aksi unjuk rasa yang digelar di Jalan Joyo Dikromo, Kp.Hujung RT 09 RW 07, Kelurahan Utama, Cimahi Selatan itu, diikuti oleh seluruh buruh yang menjadi korban PHK.
Mereka menuntuk pemberian pesangon selama bekerja di pabrik itu dan para pekerja sudah membawa perkara tersebut an sudah berkekuatan hukum alias ingkrah.
Ketua FSP TSK SPSI Kota Cimahi Pepep mengatakan , sejauh ini pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan melakukan penyitaan aset PT Matahari Sentosa Jaya melalui pengadilan negeri bandung.
Aset yang telah disita oleh Pengadilan Negeri Bandung berupa 26 sertifikat dan 1.145 mesin. Akan tetapi, tanpa diduga perusahaan justru telah menjual sebagian aset tersebut tapi hak pesangon pekerja tidak diberikan.
‘’Ini perusahaan justru sempat menjual beberapa aset, tanpa memberikan sepeser pun pesangon kepada para eks karyawan,’’ ujarnya.
Pepep menduga ada keterlibatan oknum-oknum yang melakukan intervensi atau disewa oleh perusahaan PT Matahari Sentosa Jaya. Sehingga masalah ini harus jadi peringatan.
‘’Saya minta pihak-pihak tersebut keluar dari persoalan jika tidak memahami substansi masalah. Saya tidak menyebutkan dari instansi mana, tapi ini peringatan terakhir,” cetusnya.
Untuk itu, Pepep mengancam jika perusahaan dan pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah ini, maka pihak buruh akan kembali turun ke jalan dengan jumlah masa lebih besar lagi.
Pepep mengatakan, sejauh ini surat kuasa yang diberikan oleh perwakilan buruh kepada SPSI belum dicabut. Sehingga SPSI berhak untuk mewakili masalah ini.
Meski begitu, jika ada pekerja eks PT Matahara Sentosa Jaya yang memiliki kuasa hukum lain, sudah menjadi hak masing-masing.
“Kalau mereka sudah resmi keluar dari SPSI, silakan urus sendiri lewat kuasa hukum masing-masing,” Pungkas Pepep. (Red)
