Sengketa Lahan Perluasan SMKN 2 Bandung Mengemuka DPRD Jawa Barat Desak Kepastian Hukum dan Hak Puluhan KK

BANDUNG — Rencana perluasan SMKN 2 Bandung untuk meningkatkan daya tampung siswa dan menekan angka putus sekolah di Jawa Barat memicu persoalan serius di lapangan.

Kebijakan pengosongan lahan tersebut berdampak langsung pada pemukiman yang selama ini dihuni oleh 46 kepala keluarga atau sekitar 150 jiwa dengan total 26 unit rumah.

Warga terdampak mendatangi Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis, 17 September 2026. Kedatangan mereka bertujuan meminta dukungan tuntutan kejelasan nasib serta perlindungan hukum atas ancaman eksekusi lahan pemukiman yang telah ditempati selama bertahun-tahun.

Verifikasi Keabsahan Dokumen Tanah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta tidak gegabah dalam merencanakan pembangunan fasilitas pendidikan di atas lahan yang diklaim memiliki sertifikat sah oleh warga.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa verifikasi legalitas dokumen harus menjadi langkah awal sebelum opsi pengosongan dilakukan.

“Langkah awal, dokumen dan bukti kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu. Itu untuk memastikan keabsahannya,” ujar Ono Surono pada Kamis, 17 September 2026 di Bandung.

Opsi Ganti Rugi dan Perlindungan Hak Warga

Prosedur penanganan sengketa tanah ini wajib menjunjung tinggi asas keadilan agar skema pembangunan infrastruktur pendidikan tidak mengorbankan pemukiman legal milik masyarakat sipil.

Setelah keabsahan bukti kepemilikan terverifikasi secara hukum, pemerintah daerah dipersyaratkan menyusun skema ganti rugi yang layak.

Ono menekankan pentingnya transparansi serta penerapan asas tata kelola pemerintahan yang bersih dalam mengeksekusi rencana perluasan sekolah tersebut. Opsi pemberian kompensasi finansial atau relokasi harus disepakati secara terbuka tanpa paksaan.

“Langkah selanjutnya dapat diambil berupa pemberian kompensasi atau ganti rugi apabila rencana perluasan tersebut memang harus dilaksanakan,” kata Ono pada Kamis, 17 September 2026 di Bandung.

Penegakan Tata Kelola Pemerintahan yang Adil

Upaya peningkatan kapasitas penampungan peserta didik baru di SMKN 2 Bandung pada dasarnya merupakan program strategis pendidikan. Namun, pelaksanaan proyek fisik tidak boleh menabrak hak-hak dasar warga negara yang memegang dokumen legalitas tanah.

DPRD Jawa Barat mengingatkan Pemprov Jabar agar proses penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku tanpa merugikan masyarakat terdampak di lokasi rencana perluasan.

“Penyelesaian persoalan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan hak warga, transparansi, keadilan, serta asas pemerintahan yang baik. Jangan sampai mencederai warga,” tutur Ono. (chox)