Skandal Jabatan di Balik Layar Pemkot: Wakil Wali Kota & Ketua Partai Resmi Jadi Tersangka

BANDUNG, MATAINVESTIGASI. COM — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kota Bandung berubah jadi panggung besar penegakan hukum. Bukan sekadar seremonial, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung justru menjadikannya momentum untuk menegaskan komitmen pemberantasan korupsi. Pada Rabu petang, 10 Desember 2025, dua pejabat penting Kota Bandung resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.

Pengumuman itu disampaikan Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung di tengah tingginya perhatian publik. Irfan menjelaskan bahwa proses penanganan yang sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan kini telah berkembang menjadi penyidikan, dan bukti permulaan dianggap cukup untuk menetapkan dua nama sebagai tersangka.

Dua pejabat tersebut adalah:

• Sdr. E – Wakil Wali Kota Bandung (Surat Penetapan Tersangka TAP-• • • 10/M.2.10/Fd.2/12/2025, tertanggal 9 Desember 2025).

• Sdr. RA – Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung (Surat Penetapan Tersangka TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025, tertanggal 9 Desember 2025).

Dari hasil pengumpulan alat bukti, Kejari menemukan adanya pola kerja sama antara kedua pejabat tersebut. Skema dugaan korupsi yang terungkap meliputi intervensi dalam penempatan jabatan, pengaturan posisi strategis di sejumlah OPD, hingga kaitannya dengan paket pekerjaan yang diarahkan kepada pihak tertentu.

Beberapa temuan inti penyidik antara lain:

• Manipulasi dalam proses rotasi serta promosi jabatan, yang seharusnya berjalan melalui mekanisme objektif dan meritokratis.

• Dugaan transaksi berupa pemberian maupun penerimaan keuntungan agar suatu jabatan dapat dimenangkan pihak tertentu.

• Pengaturan proyek di Pemkot Bandung yang diduga melibatkan individu atau kelompok di luar mekanisme resmi pemerintah.

Kejari menilai rangkaian tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka dijerat menggunakan payung hukum yang cukup tegas, yaitu:

• Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001

• Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan rujukan tersebut, ancaman pidana yang membayangi mereka berkisar 4 sampai 20 tahun penjara.

Sebelum nama resmi dirilis, kabar pemanggilan dua pejabat ini sudah menyebar luas pada Selasa, 9 Desember 2025. Kelompok jurnalis politik di Bandung bahkan menyebut bahwa surat pemeriksaan telah diterbitkan. Namun keduanya dikabarkan tidak hadir karena alasan kesehatan.

Sejak sore hingga larut malam, awak media berjaga di Kejari Bandung. Menjelang pukul 22.00 WIB, Kepala Kejari sempat muncul dan memberikan pernyataan singkat tanpa menyebut detail, sehingga spekulasi semakin liar. Barulah pada Rabu petang, Kejari mengumumkan penetapan tersangka secara resmi.

Penetapan tersangka ini langsung mengguncang stabilitas politik Kota Bandung. Pasalnya, kedua sosok yang ditetapkan sebagai tersangka berada di posisi strategis:

Wakil Wali Kota, yang sehari-hari berperan menjaga ritme birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Ketua Partai NasDem Kota Bandung, yang juga anggota DPRD dan punya pengaruh signifikan dalam dinamika politik lokal.

Kondisi ini diyakini akan mempengaruhi konfigurasi politik jelang tahun politik 2026. Kejari sendiri membuka kemungkinan penambahan tersangka seiring pendalaman penyidikan.

Kasus jual beli jabatan ini kini menjadi salah satu episode paling mencolok di Bandung dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus ujian serius bagi integritas para pemangku kepentingan daerah.