Bandung, Matainvestigasi.com – Rekaman suara Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kepala Perwakilan BPK Jabar Sudarminto Eko Putra menjadi viral ketika menyebutkan adanya temuan kredit macet ratusan miliar pada bank bjb, Senin (22/07).
Rekaman audio 3 menit itu, berasal dari pertemuan antara ketika BPK perwakilan Jawa Barat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas kegiatan operasional tahun buku 2021 sampai dengan semester I 2023 pada Bank BJB yang dilaksanakan Pada, Jumat (08/03/2024) lalu.
Dalam rekaman disebutkan terungkap bahwa kucuran fasilitas kredit bank bjb bermasalah dan menjadi kredit macet.
Menurut Sudarminto, pemeriksaan dilakukan bagian dari tugas untuk melihat standar kepatuhan dalam pengelolaan dana pihak ketiga.
‘’Jadi kredit untuk melihat apakah kredit yang diberikan bank bjb telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,’’ ujarnya.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ada beberapa permasalahan dalam pemberian kredit dan harus segera diperbaiki.
Adapun untuk permasalahan dari hasil temuan adalah pemberian kredit pinjaman kepada pemerintah pemerintah daerah Pangan dan Ciamis.
Menurutnya, pemberian kredit belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi ini belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” cetusnya.
Temuan lain yang diungkap adalah pemberian kredit kepada PT LMK yang dikucurkan dengan nilai sebesar Rp 15 miliar.
Dari pemberian kredit itu, PT LMK sampai saat ini masih memiliki kewajiban sebesar Rp 12 miliar.
BPK RI juga menemukan kredit bermasalah yang diberikan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRI) dengan nilai fantastis sebesar Rp 550 miliar.
Menurut hasil pemeriksaan pemberian kredit tersebut tidak didukung dengan analisa memadai sehingga menimbulkan kredit macet.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada jajaran direksi agar lebih cermat dan melakukan pemantauan dalam pemngembalian kredit.
BPK juga meminta kepada jajaran direksi bjb untuk segera menindaklanjuti hasil temuan ini dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan aturan temuan ini wajib ditindak lanjuti paling lambat 60 hari,” cetusnya. (chox)