Mantan Kades PJS dan Cecep Prawira Kades Rawabogo Berikan Klarifikasi Realisasi Penggunaan DD 2019

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Tim liputan tindak lanjuti konfirmasi dalam melakukan penelusuran yang lebih dalam terkait penggunaan dana desa tahun 2019 di Kecamatan yang dihadiri oleh Camat Ciwidey Karyadi Raharjo. Karifikasi mantan kades pjs adeng rukmana Sos dan cecep prawira kepala desa rawabogo, setelah di telisik oleh pelaksanaan penerapan dana desa terealisasikan sesuai Data Rincian Kerja (DRK), selasa 16/06.

Adeng memaparkan “menyangkut penggunaan dana desa tahap II dan III sudah sesuai anggarannya, saya hanya melaksanakan tugas saya sebagai kades pjs meneruskan pekerjaan kades cecep yang pada waktu itu menjelang akhir jabatan, dan berencana untuk mencalonkan lagi sebagai kepala desa periode 2019 s/d 2025 pada pilkades serentak 2019 lalu “ungkapnya.

Saat di wawancara adeng berkata “sesuai fakta dilapangan, semua kegiatan pada waktu itu yang pegang anggaran adalah bendahara desa. Adeng sengaja tidak ingin memegang anggaran sesuai amanat karyadi sebagai camat ciwidey “katanya.

Realisasikan segala kegiatan pekerjaannya, dan untuk anggaran biar pemerintahan desalah (bendahara desa) yang mengelola, hanya kewajiban laporan perbelanjaan dan pelaksanaan adeng harus mengetahui serta memeriksa laporan keuangan anggarannya “jelas adeng.

Begitupula dengan cecep prawira kepala desa rawabogo, dalam klarifikasinya semua yang menyangkut dana desa tahun 2019, cukup apreasi dengan kedatangan rekan dari media yang ikut membantu dalam kerjasama pekerjaan pemerintahan kecamatan maupun pemerintahan desa untuk memantau sebagai control sosial.

Menyangkut kegiatan DD, ADPD, BANGUB, dan segala program kegiatan yang disalurkan oleh pemerintah pusat sebagai penyelenggara fasilitas pedesaan. Dibantu oleh adeng rukmana lurah lanud sulaiman yang mana sewaktu adeng pernah menjabat sebagai Pjs kades rawabogo, ikut dalam menyelesaikan kegiatan penerapan DD tahap akhir tahun 2019.

Mantan kades pjs dengan kades rawabogo cukup koperatif memberikan keterangan dengan terbuka disaksikan oleh camat karyadi, bahwa Kecamatan telah melaksanakan Monev sesuai dengan Peraturan Bupati. Sekcam sebagai ketua dan para Kasi Kecamatan sebagai anggota, khususnya dalam monitoring pengawasan segala yang terkait pekerjaan pemerintahan desa DD, ADPD dan bangub itu tugas fungsi kecamatan sebagai pengawas melekat (WASKAT).

Dalam beberapa regulasi pengawasan tingkat kecamatan yang utama paling dekat, dalam pemerintahan desa, dan ada badan permusyawaratan (BPD) yang punya fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan penggunaan keuangan desa tersebut. Kecamatan telah melaksanakan Monev sesuai dengan Peraturan Bupati, bahwa Sekcam sebagai ketua dan para Kasi Kecamatan sebagai anggota.

Fungsi pembinaan kepada pemerintahan desa di tingkat kabupaten menurut karyadi, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi sebagai pedoman persyaratan pengelolaan keuangan desa, termasuk untuk perencanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diatur dalam perbup.

“List persyaratan DD dan ADPD, pertanggungjawaban APBDes, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus seperti apa, itu ada di Perbup nomor 93 dan 94, Bila ada permasalahan kompleks yang muncul di lapangan tambahnya, pihaknya akan turun langsung. Sejauh ini pihak kecamatan dan DPMD selalu melakukan koordinasi segala hal terkait pemerintahan desa, “Lebih lanjut karyadi mengungkapkan apresiasi terhadap media, sebagai fungsi kontrol sosial dalam kesuksesan pembangunan di desa.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicu pembangunan daerah.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *