BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat membuka ruang dialog dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) . Forum ini mempertemukan legislatif dengan pegiat lingkungan seperti Walhi Jabar, LBH Bandung, Trend Asia, dan Sajogyo Institute untuk mengupas arah kebijakan energi di Jawa Barat, khususnya terkait implementasi co-firing biomassa. Rabu (22/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, berbagai pandangan kritis mengemuka. Isu utama yang disorot berkaitan dengan efektivitas co-firing biomassa sebagai bagian dari transisi energi. Sejumlah organisasi menilai, skema tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil, terutama di sektor ketenagalistrikan.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, menyatakan bahwa masukan dari para pegiat lingkungan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan. Ia menegaskan, DPRD tidak menutup mata terhadap berbagai catatan yang disampaikan.
“Kami mengapresiasi masukan konstruktif dari teman-teman terkait implementasi co-firing biomassa dan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Ini menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun DPRD,” ujar Tedy.
Menurutnya, sejumlah laporan yang masuk dari masyarakat juga mengindikasikan adanya persoalan di lapangan yang perlu segera dicermati. Tidak hanya menyangkut aspek lingkungan, tetapi juga dampak sosial yang berpotensi dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah terdampak program tersebut.
Pandangan tersebut, lanjut Tedy, memperkuat urgensi evaluasi terhadap kebijakan co-firing biomassa agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Atas dasar itu, kami memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, sebagaimana disampaikan para pegiat lingkungan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Jawa Barat berencana menggelar RDP berikutnya dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Langkah ini diarahkan untuk memperdalam substansi pembahasan, terutama dalam kaitannya dengan penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) di sektor energi dan lingkungan.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kajian ulang terhadap tata kelola sektor lingkungan, kehutanan, dan energi di Jawa Barat. Fokus utama diarahkan pada implementasi program co-firing biomassa agar berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
“Jika terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, DPRD dapat mengupayakannya melalui pembentukan peraturan daerah, sepanjang menjadi kewenangan provinsi,” ujar Tedy.
