BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Dugaan praktik tidak wajar dalam sistem akademik perguruan tinggi di Jawa Barat mulai terkuak. Anggota DPRD Jawa Barat, Hilal Hilmawan, mengangkat temuan ini ke ruang publik setelah menerima laporan mahasiswa yang mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas. Rabu (29/04/2026).
Dalam keterangannya, Hilal menyebut mahasiswa tersebut mengklaim tetap aktif mengikuti perkuliahan. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemanggilan resmi dari pihak kampus sebelum akhirnya dinyatakan dikeluarkan.
“Ini harus dikonfirmasi secara objektif ke pihak kampus agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Namun jika benar, ini persoalan serius dalam tata kelola pendidikan tinggi,” ujar Hilal.
Lebih jauh, Hilal mengungkap adanya indikasi praktik di luar mekanisme akademik resmi. Sejumlah mahasiswa disebut tetap membayar SPP dan mengikuti kegiatan akademik seperti KKN, namun ironisnya tidak memiliki rekam data akademik yang lengkap dan valid.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya skema perkuliahan nonformal yang difasilitasi pihak tertentu. Bahkan, Hilal menyinggung kemungkinan praktik yang menyerupai “kelas karyawan” tanpa dasar kebijakan institusi yang sah.
“Yang lebih memprihatinkan, ada dugaan mahasiswa hanya mengikuti UTS, UAS, lalu diarahkan untuk memperoleh ijazah tanpa proses akademik yang semestinya. Praktik seperti ini yang sering disebut sebagai ‘mahasiswa gaib’ harus dihentikan,” tegasnya.
Menurut Hilal, penertiban yang tengah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus dimaknai sebagai momentum bersih-bersih terhadap praktik menyimpang di dunia kampus.
Ia menekankan, tanggung jawab penuh berada di tangan rektorat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengelolaan akademik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan dan adil, baik untuk melindungi mahasiswa maupun menjaga integritas institusi pendidikan.
“Dunia pendidikan tidak boleh dikotori praktik ilegal. Ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar ke depan tidak ada lagi mahasiswa yang dirugikan maupun sistem yang disalahgunakan,” tutupnya.
