DPRD Jabar dan KPID Dorong Revisi UU Penyiaran demi Lindungi Generasi Muda

KBB, MATAINVESTIGASI.COM — Arus deras konten digital yang semakin sulit dibendung mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat memperkuat dorongan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi regulasi tersebut dinilai mendesak agar negara mampu menjawab perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, khususnya generasi muda di era digital.

Dorongan itu mengemuka dalam kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang digelar di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/5/2026). Dalam forum tersebut, DPRD dan KPID Jabar menilai regulasi penyiaran saat ini belum cukup adaptif menghadapi perkembangan teknologi informasi dan ledakan konten digital.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, menegaskan Jawa Barat memiliki urgensi lebih besar dibanding daerah lain dalam mendorong revisi UU Penyiaran. Hal itu tidak terlepas dari besarnya jumlah penduduk serta tingginya penggunaan perangkat digital di Jawa Barat.

“Pengguna handphone di Jawa Barat sangat banyak. Ada ruang-ruang kosong yang belum diatur dalam undang-undang. Ini harus segera diatur untuk melindungi generasi penerus,” ujar Tobias.

Menurutnya, revisi UU Penyiaran bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan negara hadir dalam mengatur ekosistem informasi digital yang terus berkembang tanpa batas. Ia juga menilai perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi fokus utama di tengah derasnya paparan konten digital yang belum seluruhnya memiliki pengawasan memadai.

Tobias menambahkan, kolaborasi antara DPRD Jawa Barat dan KPID tidak boleh berhenti pada satu forum diskusi semata. Literasi media dinilai harus diperluas hingga menjangkau lebih banyak daerah di Jawa Barat agar masyarakat memiliki kesadaran kritis terhadap konsumsi informasi digital.

“Mudah-mudahan Jawa Barat bisa menjadi pemantik nasional dalam mendorong revisi ini,” katanya.

Ia memastikan berbagai aspirasi yang berkembang dari masyarakat maupun lembaga penyiaran akan diteruskan ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan revisi regulasi nasional.

“Harus segera ditanyakan ke DPR RI. Jangan sampai negara ini semakin tertinggal karena regulasi yang tidak diperbarui. Kita sudah terlambat, jangan dibiarkan semakin lama,” tegas Tobias.

Komisi III DPRD Jabar bersama KPID berpandangan bahwa revisi UU Penyiaran memiliki dampak luas, bukan hanya terhadap industri media, tetapi juga terhadap penguatan literasi masyarakat, nilai kebangsaan, hingga pembangunan karakter generasi muda di tengah era digitalisasi.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, turut menekankan bahwa disrupsi teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi media masyarakat secara signifikan. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.

“Disrupsi informasi ini mengancam aspek kognisi generasi muda. Maka masyarakat perlu kembali pada tayangan televisi dan radio yang jelas regulasinya,” ujar Adiyana.

Ia menilai regulasi penyiaran saat ini masih menyisakan banyak celah, terutama terkait pengawasan konten digital yang berkembang melalui berbagai platform media baru. Ketiadaan lembaga negara yang secara khusus mengawasi ruang digital disebut menjadi tantangan serius dalam menjaga kualitas informasi publik.

“Konten digital ibarat peluru AK47 yang bisa merusak nilai Kejawabaratan dan KeIndonesiaan. Ini ancaman serius bagi pembangunan SDM,” tegasnya.

Melalui sinergi lintas lembaga tersebut, DPRD dan KPID Jawa Barat berharap provinsi ini dapat menjadi salah satu pionir dalam mendorong pembaruan regulasi penyiaran nasional yang lebih adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi di masa depan.