KPP DPRD Jabar Soroti Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung, Desak Perlindungan Korban Diperkuat

BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR selama bertahun-tahun di Kota Bandung memicu perhatian serius berbagai pihak. Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Barat menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan masih memerlukan penguatan di berbagai lini.

Ketua KPP Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengutuk keras kebiadaban yang dilakukan oleh pelaku. Apa yang dilakukan pelaku tidak manusiawi dan perlu keadilan untuk memperjuangkan hak-hak dari korban. Alhamdulilah pelaku sudah ditangkap,” ujar Siti Muntamah di Kota Bandung, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan, perlindungan terhadap perempuan bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga atau individu semata. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mencegah terjadinya tindak kekerasan.

KPP Jawa Barat juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi di lingkungan sekitar. Keberanian melaporkan dugaan kekerasan atau situasi yang berpotensi membahayakan perempuan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Di sisi lain, KPP menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan memberikan rasa keadilan kepada korban.

“Kami (KPP Provinsi Jawa Barat) sangat menyambut baik proses hukum yang sedang berjalan, dan mendorong seluruh pihak yang berwenang untuk menjalankan perannya secara maksimal demi menghadirkan keadilan. Perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian dari hak hidup warga negara yang harus dijamin oleh negara, terlebih bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus,” tegasnya.

KPP mengingatkan bahwa Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut dinilai perlu terus diperkuat agar dapat menjangkau perempuan yang menghadapi ancaman maupun menjadi korban kekerasan.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPP mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat untuk memperluas program edukasi kepada masyarakat, khususnya perempuan dan keluarga. Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami hak-hak perempuan, mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, serta mengetahui jalur pelaporan yang tersedia.

Selain aspek edukasi, keberadaan fasilitas perlindungan juga menjadi perhatian. KPP menilai layanan yang cepat, mudah diakses, dan responsif harus tersedia bagi perempuan yang membutuhkan bantuan, termasuk penyediaan rumah aman atau safe house sebagai tempat perlindungan sementara.

“Kami berharap DP3AKB dapat lebih responsif, tanggap, dan segera memberikan perlindungan kepada perempuan yang membutuhkan. Kehadiran rumah aman menjadi sangat penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan,” katanya.

Ke depan, KPP Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan melalui koordinasi dengan anggota parlemen perempuan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada korban dan kelompok rentan.

Tidak hanya itu, KPP juga berencana melakukan pemantauan terhadap daerah yang belum memiliki regulasi khusus terkait perlindungan perempuan. Menurut mereka, keberadaan payung hukum yang memadai menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah kekerasan sekaligus menjamin hak-hak perempuan.

“Kami ingin memastikan seluruh daerah di Jawa Barat memiliki perangkat hukum yang memadai untuk melindungi perempuan. Semua pihak harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing agar perlindungan perempuan tidak hanya menjadi komitmen di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Siti.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat, KPP Jawa Barat berharap sistem perlindungan perempuan dapat berjalan lebih efektif sehingga kasus-kasus kekerasan dapat dicegah sejak dini dan ditangani secara optimal. Selain itu, perempuan yang menjadi korban maupun saksi kekerasan diharapkan tidak ragu untuk melapor demi memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.