BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan keluarga dari pengaruh perilaku seksual menyimpang (LGBT). Aturan yang berasal dari hak inisiatif legislatif itu dipersiapkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat ketahanan keluarga di Jawa Barat.
Saat ini, proses penyusunan regulasi masih berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah tahapan tersebut rampung, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas substansi raperda secara lebih mendalam, termasuk penyempurnaan naskah akademiknya.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengatakan pembahasan masih terus berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD yang sekarang sedang diproses. Setelah di Bapemperda, nanti akan dibentuk Pansus untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Yomanius, Senin (13/07/2026).
Ia menjelaskan, lahirnya usulan raperda tersebut tidak hanya didorong oleh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui audiensi bersama Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia. DPRD juga menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sebagai salah satu acuan dalam penyusunan regulasi.
Yomanius menerangkan, perpres tersebut mengelompokkan ancaman terhadap negara menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Dalam regulasi itu, kata dia, budaya LGBT ditempatkan sebagai bagian dari ancaman nonmiliter sehingga menjadi salah satu dasar yang dikaji dalam penyusunan raperda.
“Karena ada Perpres Nomor 111, itu menjadi rujukan kita. Hal ini nantinya akan dipetakan dengan detail dan dituangkan ke dalam naskah akademik Raperda,” katanya.
Menurut Yomanius, keberadaan perda di tingkat provinsi dinilai penting karena hingga kini Jawa Barat belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur persoalan tersebut. Padahal, beberapa pemerintah daerah, salah satunya Kota Bandung, telah memiliki aturan yang berkaitan dengan isu serupa.
DPRD berharap regulasi di tingkat provinsi nantinya dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun kebijakan yang sejalan, sehingga perlindungan terhadap ketahanan keluarga dapat diterapkan secara lebih luas.
Dalam proses penyusunannya, DPRD juga mempertimbangkan sejumlah data yang disampaikan berbagai lembaga. Berdasarkan data Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia, terdapat sekitar 302 ribu warga Jawa Barat yang disebut terindikasi mengalami penyimpangan seksual.
Sementara itu, data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jawa Barat mencatat adanya peningkatan kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sebanyak 8.620 kasus baru, sedangkan hingga akhir 2024 jumlahnya meningkat menjadi 10.405 kasus.
Dukungan terhadap raperda tersebut juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Ketua MUI Jawa Barat, Aang Abdullah Zein, menyatakan kesiapannya memberikan pandangan keagamaan maupun fatwa apabila diminta DPRD sebagai bahan pembahasan.
Meski demikian, Aang menegaskan pendekatan yang dilakukan tidak boleh mengarah pada kebencian terhadap individu. Menurutnya, semangat yang dibangun melalui regulasi ini harus mengedepankan pembinaan, rehabilitasi, serta pendampingan yang dilakukan dengan rasa kepedulian.
“Kami support supaya mengeluarkan perda tersebut. Tapi ingat, kami tidak benci orangnya. Mereka saudara kita, mereka terkena penyakit yang butuh penanganan, perawatan, dan kasih sayang,” ujar Aang.
