BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap mengalokasikan dana hibah bagi pondok pesantren dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut PKB, keberlangsungan bantuan tersebut sangat penting untuk mendukung pengembangan lembaga pendidikan keagamaan sekaligus memperkuat pembinaan karakter generasi muda.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Barat, Dindin Abdullah Ghozali, menegaskan bahwa pesantren selama ini telah menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia di Jawa Barat. Selain menjadi pusat pendidikan agama, pesantren juga dinilai memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter, moral, dan nilai kebangsaan.
Karena itu, Fraksi PKB meminta agar alokasi hibah untuk pesantren tidak dikurangi dalam pembahasan APBD.
“Sikap Fraksi PKB DPRD Jabar, anggaran hibah untuk pesantren tidak dikurangi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Semangat itu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, yang mengamanatkan penyelenggaraan pesantren diwujudkan melalui dukungan anggaran yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Dindin.
Menurutnya, keberpihakan pemerintah terhadap pesantren tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi. Dukungan tersebut juga harus terlihat dalam kebijakan anggaran yang memberikan kepastian bagi keberlangsungan pendidikan pesantren.
“Pesantren telah berkontribusi besar dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas di Jawa Barat. Karenanya, pemerintah perlu menunjukkan dukungan nyata melalui alokasi anggaran, bukan justru mengurangi bantuan yang sangat dibutuhkan,” katanya.
Dindin mengungkapkan, aspirasi serupa juga banyak disampaikan para kiai, pengelola pondok pesantren, dan masyarakat saat dirinya melakukan berbagai kegiatan di daerah. Mereka berharap program hibah tetap dipertahankan karena masih banyak pesantren, terutama di wilayah pelosok, yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
Di sisi lain, Fraksi PKB juga mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola hibah agar lebih transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui sistem pelaporan berbasis digital yang dinilai mampu memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
“Dengan sistem itu, bantuan tersalurkan secara tepat sasaran sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran,” ucap Dindin.
Ia menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh kebijakan pemerintah daerah, termasuk apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program hibah pesantren.
“Kami berharap Pemerintah Daerah membuka ruang komunikasi yang lebih luas bersama DPRD. Dengan begitu, setiap kebijakan strategis, khususnya yang berkaitan dengan pesantren, bisa dirumuskan secara bersama demi kepentingan masyarakat Jawa Barat,” tegasnya.
Dindin juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan pesantren sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah. Menurutnya, lembaga pendidikan berbasis pesantren memiliki peran penting dalam melahirkan generasi yang berakhlak mulia, berilmu, dan memiliki daya saing.
Ia berharap polemik mengenai bantuan hibah dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif tanpa menghambat upaya penguatan pendidikan keagamaan di Jawa Barat.
“Memperjuangkan pesantren berarti ikut menjaga masa depan generasi bangsa,” tandasnya.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Sumaryana, menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mengambil langkah yang bijaksana dalam menyikapi persoalan hibah pesantren. Menurutnya, pesantren memiliki posisi yang sangat dekat dengan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Jawa Barat.
“Persoalan pesantren sangat sensitif, karena menyangkut ranah agama. Isu seperti ini bisa dimanfaatkan banyak pihak untuk menggelembungkan persoalan akidah dan sebagainya. Ini harus dicegah, karena Jawa Barat sangat sarat dengan nuansa keagamaan, utamanya Islam,” ujarnya.
Asep juga menanggapi alasan pemerintah yang menilai terdapat penyaluran hibah yang hanya berputar pada kelompok tertentu. Menurutnya, jika memang ditemukan penyimpangan, langkah yang tepat adalah melakukan pembenahan terhadap oknum yang bermasalah, bukan memangkas keseluruhan anggaran hibah.
“Kebijakan memangkas anggaran merugikan pesantren lain yang benar-benar membutuhkan bantuan. Jika terjadi penyimpangan, langkah yang harus diambil bukanlah pengalihan alokasi anggaran ataupun pemotongan, tapi penertiban terhadap oknum-oknum pengelola tersebut. Jangan sampai ada tikus di gudang yang dibakar gudangnya,” pungkasnya.
