DPRD Jabar Geram Diseret Isu Hoaks: Wakil Ketua Ono Surono Bantah Tuduhan Bisnis Tambang

INDRAMAYU, MATAINVESTIGASI.COM — Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, angkat suara setelah sebuah video di kanal media sosial Bogor menampilkan narasi yang menyebut dirinya memiliki bisnis pertambangan. Informasi itu langsung dibantah mentah-mentah oleh Ono, yang menilai tuduhan tersebut bukan hanya keliru, tetapi sudah masuk pada kategori hoaks yang merugikan reputasi.

Dalam keterangan resminya, Ono menjelaskan bahwa sejak awal kariernya ia tidak pernah bersinggungan dengan dunia tambang. Bidang usaha yang ia tekuni selama ini justru berkaitan dengan perikanan, khususnya penyediaan sarana budidaya dan pengelolaan pertambakan. Menurutnya, kekeliruan informasi berawal dari kemungkinan salah tafsir terhadap istilah “pertambakan” kolam budidaya ikan yang dipelintir menjadi “pertambangan”.

“Saya yakin seribu persen tidak punya bisnis pertambangan. Usaha saya sejak muda tidak jauh dari perikanan. Ini bukan sekadar salah ucap, tapi manipulasi narasi,” tegas Ono, Minggu (16/11/2025).

Ia meminta segera memberikan klarifikasi publik serta menghapus video yang sudah terlanjur beredar di berbagai platform, termasuk YouTube dan akun-akun media sosial mereka.

Ono menilai penyebaran informasi keliru oleh media besar justru bertentangan dengan semangat nasional melawan hoaks dan ujaran kebencian.

“Media besar seharusnya jadi penjaga akurasi, bukan malah memproduksi disinformasi demi viral. Masyarakat berhak dapat informasi yang bersih, bukan narasi yang sengaja dipelintir,” tambahnya.

Tak berhenti pada permintaan klarifikasi, Ono juga menyatakan kesiapannya untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Langkah itu, kata dia, penting untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terulang dan agar ada akuntabilitas dari pihak media.

“Kami tidak hanya minta maaf dan klarifikasi. Kami minta tindakan nyata: hapus videonya, koreksi pemberitaan, dan pastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat tersebut.