BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Babak baru kasus kericuhan demo di DPRD Jawa Barat akhirnya terbuka lebar. Setelah tiga bulan bergulir dengan berbagai dinamika penyidikan, kejaksaan memastikan seluruh berkas para pelaku telah lengkap. Satu per satu nama yang sebelumnya hanya muncul dalam rilis kepolisian, kini resmi digiring masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.
Penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung pada Sabtu (15/11/2025) menunjukkan 12 tersangka sudah terjadwal menjalani sidang dakwaan. Agenda persidangan digelar bertahap pada 18, 19, dan 20 November 2025 menandai dimulainya proses hukum yang selama ini ditunggu publik.
“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan. Tinggal menunggu pembacaan dakwaan minggu depan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi.
Di antara deretan tersangka, sosok yang paling mencuat adalah M Sidik alias Acil (20). Mahasiswa Itenas Bandung itu disebut aparat sebagai pelaku yang jejak digital dan fisiknya berseliweran di tiga kota: Bandung, Cirebon, dan Jakarta.
Acil bukan sekadar ikut demo. Ia diduga melakukan rangkaian aksi anarkis mulai dari melempar bom molotov ke Gedung DPRD Jabar hingga membakar bendera Merah Putih, yang kemudian tersebar luas karena terekam dalam siaran live. Polisi menyebut Acil adalah perantau dari Morowali yang kerap berada di episentrum kericuhan.
Nama itu kini bukan lagi hanya laporan polisi, tapi masuk dalam daftar persidangan resmi PN Bandung.
Selain Acil, delapan tersangka lainnya juga siap naik ke meja hijau pada Selasa (18/11/2025). Kejati Jabar menyebut pelimpahan dilakukan secara maraton sejak pertengahan Oktober, memastikan seluruh berkas sinkron dengan hasil penyidikan Polda Jabar.
“Sekarang tinggal menunggu sidang dakwaannya dibacakan,” ujar Cahya dari pihak kejaksaan.
Polda Jabar sendiri sebelumnya menetapkan 42 tersangka dan membagi kasus ini dalam beberapa klaster besar. Tiap klaster punya jalur hukum berbeda, tapi semuanya bermuara pada rentetan pasal berat.
Klaster 1: Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran (Ditreskrimum)
26 orang, berpakaian tahanan biru, dijerat dengan:
• Pasal 187 KUHP (pembakaran)
• Pasal 170 KUHP (pengeroyokan / kekerasan)
• Pasal 406 KUHP (pengrusakan)
• UU Darurat 12/1951
Ancaman: penjara hingga 20 tahun.
Klaster 2: Pelaku Anarkisme Digital & Terhasut (Ditreskrimsiber)
16 orang, berseragam hijau stabilo, dijerat dengan:
• Pasal 45A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU ITE
• Pasal 170 KUHP
• Pasal 406 KUHP
• Pasal 66 UU Bendera & Lambang Negara
• Pasal 55–56 KUHP
Ancaman: hingga 6 tahun penjara, denda maksimal Rp1 miliar.
Klaster ini mencakup dua jenis peran:
• Terhasut: penyebar konten provokatif yang menimbulkan kebencian atau kekerasan.
• Penghasut: pihak yang memproduksi narasi pemantik dan menyebarkannya secara sistematis.
Pelimpahan berkas memang menandai babak baru tapi bukan akhir dari drama hukum ini. Di minggu-minggu mendatang, publik akan melihat bagaimana setiap dakwaan dibacakan, sejauh mana bukti diuji dalam persidangan, dan bagaimana peran masing-masing tersangka diurai satu per satu.
Kericuhan Agustus lalu bukan hanya soal massa dan aparat. Ia menyisakan rantai panjang pertanggungjawaban, yang kini mulai diseret ke ruang sidang satu per satu. Dan semua mata, terutama di Jawa Barat sedang menunggu bagaimana cerita ini berlanjut.








