DPRD Jabar Nilai Larangan Sawit Langkah Strategis Lindungi Lingkungan dan Keselamatan Warga

BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat memandang kebijakan larangan penanaman kelapa sawit sebagai langkah strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Larangan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tertanggal 29 Desember 2025 dinilai sejalan dengan kebutuhan penataan ruang dan mitigasi bencana di wilayah Jabar 🌏.

Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Bambang Mujiarto, menyebut bahwa kebijakan tersebut lahir dari pembelajaran panjang berbagai daerah yang terdampak bencana akibat tata kelola lingkungan yang tidak memperhatikan karakter geografis wilayah. Menurutnya, jenis tanaman perkebunan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas alam, khususnya di daerah rawan longsor.

“Kalau melihat pengalaman di daerah lain, bencana sering kali dipicu oleh kesalahan dalam memilih jenis tanaman. Terutama tanaman yang seharusnya berfungsi mengikat tanah,” ujar Bambang, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, kelapa sawit memang dapat tumbuh di sejumlah wilayah Jawa Barat, namun secara ekologis dinilai kurang tepat. Selain kebutuhan air yang tinggi, sistem perakaran sawit dianggap tidak cukup kuat untuk menopang tanah di wilayah dengan kontur pegunungan.

“Karakteristik sawit itu butuh air besar dan daya ikat tanahnya tidak sekuat tanaman lain. Ini berisiko kalau diterapkan di wilayah yang rawan longsor,” katanya.

DPRD Jawa Barat menilai, dengan kondisi bentang alam Jabar yang sebagian besar berupa perbukitan dan pegunungan, aspek pencegahan bencana harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Bambang menegaskan, pertimbangan ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan warga.

“Potensi bencana di Jawa Barat itu nyata dan besar. Jadi kebijakan perkebunan harus berpihak pada perlindungan masyarakat, meskipun secara ekonomi tetap perlu kajian yang matang,” ucapnya ⚖️.

Lebih lanjut, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyusun peta jalan perkebunan yang terarah dan berkelanjutan. Menurut Bambang, larangan sawit harus dibarengi dengan perencanaan jangka panjang agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tingkat pelaku usaha dan petani.

“Roadmap perkebunan itu penting. Dari situ bisa dilihat tanaman apa yang benar-benar cocok untuk Jawa Barat, bukan hanya bisa tumbuh, tapi juga mampu menjaga fungsi lingkungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan larangan sawit juga memperkuat arah pembangunan sektor perkebunan Jawa Barat yang selama ini telah menetapkan komoditas unggulan daerah. Dalam Keputusan Gubernur Nomor 525/Kep.203-Disbub/2024, kelapa sawit tidak termasuk dalam delapan komoditas unggulan Jabar.

“Artinya, dari sisi kebijakan daerah, sawit memang bukan prioritas. Tinggal bagaimana Pemprov menyusun strategi perkebunan yang konsisten dan berorientasi jangka panjang,” tuturnya.

Terkait sejumlah wilayah yang saat ini telah ditanami sawit seperti Subang, Garut, Bogor, dan Sukabumi, DPRD Jawa Barat meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak berdampak negatif bagi petani sekaligus tetap menjaga kelestarian alam.

“Harus ada kajian ulang. Kalau memang tidak sesuai peruntukan, maka perlu langkah bertahap. Petani tetap dilindungi, tapi fungsi alam juga harus dipulihkan agar risiko bencana bisa ditekan,” pungkas Bambang.