Forum Sekretaris DPRD se-Jawa Barat Didorong Jadi Ruang Strategis Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

KOTA BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa, menegaskan pentingnya penguatan peran Sekretariat DPRD sebagai garda pendukung utama lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah. Hal itu disampaikannya saat membuka Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Rooftop DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).

Menurut Buky, forum tersebut tidak boleh hanya menjadi agenda rutin yang bersifat seremonial, melainkan harus mampu melahirkan langkah konkret, inovasi serta rekomendasi strategis demi memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah di Jawa Barat.

“Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini diharapkan mampu membangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, adaptif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Jawa Barat,” ujar Buky Wibawa.

Ia menilai, forum tersebut memiliki posisi penting sebagai ruang silaturahmi, koordinasi, sekaligus sarana bertukar gagasan dan pengalaman antar Sekretariat DPRD di seluruh Jawa Barat. Melalui forum itu, sinergitas antarlembaga diharapkan semakin kuat dalam menghadapi tantangan pelayanan publik dan dinamika pemerintahan yang terus berkembang.

Buky menjelaskan, Sekretariat DPRD memiliki peran vital dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran hingga pengawasan DPRD agar berjalan efektif, transparan dan akuntabel. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan administrasi serta penguatan kapasitas kelembagaan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

“Kita menyadari dewasa ini tantangan pemerintahan dan pelayanan publik semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar Sekretariat DPRD di seluruh Jawa Barat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, hingga peningkatan awareness terhadap harmonisasi kebijakan dan pembaruan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat agar pelaksanaan tugas di daerah tetap selaras dan efektif.

Sementara itu, Staff Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Barat, Indra Maha, dalam sambutannya menyoroti tiga arah kebijakan utama yang perlu diperkuat melalui Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Pertama, optimalisasi kolaborasi dan sinergitas program antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, pola kerja sektoral yang berjalan sendiri-sendiri sudah tidak relevan dengan tantangan pembangunan saat ini.

“Kita tidak boleh lagi berjalan dalam sekat-sekat ego sektoral atau regional. Program kerja antara pemerintah provinsi dan kota harus lebih diperkuat, khususnya dalam pengawalan implementasi regulasi hingga program yang berdampak langsung pada postur fiskal dan manajemen pembangunan daerah,” kata Indra.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan akuntabilitas keuangan dan mitigasi risiko hukum, serta transformasi birokrasi yang berbasis integritas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Taufan Zakaria, memaparkan materi mengenai penguatan kelembagaan sebagai bagian dari komitmen integritas untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurut Taufan, penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) di lingkungan DPRD menjadi pedoman penting dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan dan sesuai hukum.

Ia menjelaskan, prinsip tersebut merujuk pada sejumlah regulasi di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Prinsip tersebut asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, tidak menyalahkan wewenang, kepentingan umum, pelayanan yang baik dan asas keterbukaan,” ujar Taufan.

Ia menambahkan, penerapan prinsip-prinsip AUPB menjadi landasan etis dan yuridis dalam mewujudkan DPRD yang profesional, akuntabel, bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.