Havearita Gunaryanti Walikota Semarang Minta Gakplin Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Oknum ASN

Jateng, Matainvestigasi.com – Walikota Semarang Dr. Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos, merespon cepat atas viralnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN Bapenda Kota Semarang berinisial SAP, (17/10).

Hevearita atau yang akrab disapa (Mba Ita) langsung menghubungi Kabid Gakplin Pemkot Semarang, Joko Hartono, untuk memerintahkan pemeriksaan agar Gakplin segera meminta klarifikasi terkait pemberitaan yang viral tersebut.

Baca juga;

Gakplin Pemkot Semarang mengklaim telah mendapatkan identitas SAP dan telah menghubungi yang bersangkutan. SAP membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa narasumber yang memberikan informasi kepada wartawan memiliki gangguan jiwa.

“Kami langsung telpon SAP dan dia bilang narasumbernya itu punya masalah kejiwaan,” ujar Joko Hartono.

 

Gakplin juga berencana menurunkan tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) untuk menggali informasi dari narasumber.

“Kami ingin memastikan kebenaran informasi yang beredar. Kami juga ingin memberikan pendampingan kepada narasumber, karena narasumber ini ternyata seorang perempuan dan menyangkut anak dibawah umur,” ucap Joko Hartono.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak SAP terkait tuduhan pelecehan seksual tersebut. Tim liputan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berusaha untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.

Akan tetapi dengan tayangnya pemberitaan ini, Joko Hartono selalu Gakplin Pemkot Semarang meminta agar hasil pertemuan antara perwakilan media yang menayangkan pemberitaan sebelumnya untuk tidak di publish terlebih dahulu dikarenakan pihaknya tetap akan bekerja secara profesional dan integritas.

Namun, mengacu kepada Pedoman Kebebasan Pers dalam UU No. 40 Tahun 1999 Menjamin Hak Warga Negara untuk Mendapatkan Informasi dan melakukan pengembangan informasi.

UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dan pilar penting dalam demokrasi. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah larangan untuk menghalangi atau melarang penayangan pemberitaan.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa:

(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis media komunikasi.
(3) Kemerdekaan pers dijamin sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang merupakan unsur penting dalam mewujudkan demokrasi.

Melarang kinerja pers sama saja dengan menghalangi tugas wartawan. Wartawan memiliki tugas untuk menyampaikan informasi kepada publik, dan halangan atau larangan terhadap tugas ini dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Pers.

Pentingnya peran dan Kebebasan Pers dalam tugas mengumpulkan dan menghimpun informasi. Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang harus dijamin dan dihormati. Pers berperan penting dalam:

– Menyampaikan informasi kepada publik.
– Menjadi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
– Mendorong transparansi dan akuntabilitas.
– Memperkuat demokrasi.

Kesimpulan;

UU Pers No. 40 Tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia. Melarang kinerja pers berarti menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum. Penting bagi semua pihak untuk memahami dan menghormati peran penting pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Red/Tim)