Kawasan Industri De Prima Terra Kembali Digrebek, Kemendag Sita Barang Bekas Pakaian Import Ilegal

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Kawasan Industri De Prima Terra yang berlokasi di Desa Tegalluar Bojongsoang kembali di grebek pihak kementerian dan gabungan. Gudang Blof F1 No 3 melakukan penimbunan bal-balan barang bekas import yang tujuannya akan di jual atau di distribusikan di wilayah bandung raya, Selasa (19/08).

Pemerintah pusat melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan melakukan penggrebekan bersama-sama untuk menggagalkan peredaran pakaian import bekas secara ilegal senilai Rp 112,35 miliar di kawasan industri tegalluar.

Temuan ini berasal dari hasil pengawasan pada 14–15 Agustus 2024 sekitar 11 gudang yang tersebar di Bandung Raya, antara lain Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.

Dalam upaya penggrebegan pakaian bekas import, Menteri Perdagangan turun langsung Budi Santoso mengatakan, total barang yang disita mencapai 19.391 bal pakaian bekas import asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

“Kota Bandung ditemukan sekitar 5.130 bal dengan nilai Rp24,75 miliar, Kabupaten Bandung 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, dan di Cimahi 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar, dalam konferensi pers nya Budi mengatakan langsung di Kawasan Industri De Prima Terra.

Ia menegaskan, impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan UMKM.

“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, mengganggu UMKM kita, dan dari sisi kesehatan juga tidak layak dipakai,” jelasnya.

Budi menegaskan, pengawasan dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Bais TNI, Bareskrim Polri, serta pemerintah daerah.

“Kita bersama-sama akan memerangi impor pakaian bekas, karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag tentang barang yang dilarang impor, jelas pakaian bekas tidak boleh masuk,” ucapnya.

Kemendag juga mengungkap keterlibatan tujuh perusahaan pengimpor. Barang-barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain.

Sementara modusnya tidak bisa saya sampaikan secara detail, agar tidak ditiru. Yang jelas, siapapun yang mencoba memasukkan barang ilegal akan ketahuan,” ungkap Budi.

Sementara itu, Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim menyatakan kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan proses hukum lebih lanjut.

“Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelasnya.

Djoko juga meminta masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dari produk impor ilegal. “Mari kita utamakan produk dalam negeri agar industri kita berkembang dan bisa bersaing di pasar ekspor,” tegasnya.

Disisi lain, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto yang hadir dalam kesempatan itu mengapresiasi langkah Kemendag.

Ia menilai penyitaan hampir 20 ribu balpres (Pakaian Bal) pakaian bekas dengan nilai lebih dari Rp112 miliar ini merupakan capaian besar.

“Ini prestasi luar biasa. Masuknya produk ilegal jelas akan membunuh IKM kita. Banyak yang tidak bisa bersaing, bahkan terpaksa menutup usaha,” ujar Darmadi.

Namun sangat disayangkan, tidak ada penjelasan detail terkait pemilik dan pemasok yang kemungkinan besar terkait sindikat pakaian import bekas yang kerap kali melakukan peredaran dan tidak kapok meski sering kali tertangkap.

Pihak Kawasan Industri De prima Terra juga masih bungkam dan belum bisa memberikan keterangan jelas terkait siapa pemilik atau penyewa barang bal-balan pakaian bekas impor ilegal yang ada tersembunyi di dalam kawasan industri.

Info yang beredar diduga pemilik ibu ratu penjaga gudang bapak erwin. Jauh sebelumnya gudang penyimpanan berpindah-pindah namun masih area dalam di kawasan industri dan sudah pernah sempat tercium, sempat dilakukan sidag jum’at kemarin, dan eksekusi baru selasa 19 agustus 2025.

Gudang blok F1 No3 yang kedapatan tempat atau lokasi penyimpanan ribuan tumpukan bal-balan barang bekas pakaian import ilegal ini akhirnya di segel pihak penyidik untuk tidak boleh di buka sampai proses yang belum bisa di jelaskan.

“Ya saat ini kita segel dulu pakai rantai dan kita gembok, jika ada yang merusak maka akan berat hukumannya, kita akan kerja sama dengan pihak kawasan untuk sama-sama menjaga dan mengawasi, agar tempat ini steril karena barang bukti masih ada di dalam gudang ini, “kata penyidik yang tidak mau menyebut namanya. (Red)