KOTA BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Polemik pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding School Cabang Jonggol, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Jawa Barat. Komisi V menegaskan akan mengawal ketat proses penyelesaian perizinan, dengan prioritas utama menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) agar tidak terdampak.
Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, saat memimpin audiensi lanjutan bersama Komite Sekolah SMK IDN Boarding School di Gedung DPRD Jabar, Kamis (9/4/2026). Audiensi ini menjadi forum penting untuk membedah persoalan administratif yang berujung pada pencabutan izin melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/-Kep.17-DPMPTSP/2026.
Dalam forum tersebut, hadir pula lintas instansi terkait, mulai dari Komisi I DPRD Jabar, Dinas Pendidikan, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP Kabupaten Bogor, hingga Biro Hukum. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak sekadar administratif, tetapi juga menyangkut tata kelola pendidikan dan kepastian hukum bagi peserta didik.
Di tengah kompleksitas tersebut, Komisi V menegaskan bahwa penyelesaian izin tidak boleh mengorbankan hak siswa untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak.
“Kami mendorong agar proses perizinan segera diselesaikan, namun di sisi lain kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan dan tidak boleh dirugikan,” ujar Siti.
Pernyataan itu menegaskan posisi DPRD yang mencoba menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak pendidikan. Di sisi lain, Komisi V juga memastikan fungsi pengawasan tidak berhenti pada forum rapat semata, melainkan akan dilanjutkan hingga ke lapangan.
“Komisi V akan melakukan pengawasan secara langsung, termasuk meninjau ke lokasi untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dari hasil pertemuan, DPMPTSP Kabupaten Bogor menyampaikan komitmen untuk tidak mempersulit proses perizinan yang kini sedang berjalan. Pernyataan ini menjadi sinyal positif di tengah kekhawatiran akan berlarutnya proses administrasi yang dapat memperpanjang ketidakpastian status sekolah.
Namun demikian, Komisi V tetap menyoroti akar persoalan yang dinilai tidak bisa diabaikan. Fakta bahwa pihak sekolah tidak mengurus perizinan selama kurang lebih empat tahun terakhir menjadi catatan serius yang memicu krisis saat ini.
“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius kami. Harus ada perbaikan dan komitmen agar ke depan tidak terulang kembali,” tegas Siti.
Selain isu legalitas, audiensi juga membuka ruang bagi suara masyarakat. Orang tua siswa bersama kuasa hukum turut menyampaikan berbagai aspirasi, termasuk persoalan internal yang terjadi di lingkungan sekolah. Hal ini memperlihatkan bahwa dampak persoalan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi V berencana turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai jalannya KBM sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan.
Melalui pengawasan yang lebih intensif dan terukur, DPRD Jawa Barat berharap penyelesaian persoalan ini tidak hanya berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan. Di atas semua itu, kepentingan peserta didik ditegaskan tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan.***
