SYL Diduga Umrah Pakai Uang Korupsi, Minta Publik Jangan Langsung Hakimi Saya

Jakarta, Matainvestigasi.com – Hukum menjalankan ibadah Umrah di tanah suci memakai uang haram, pertanyaan ini mencuat setelah KPK resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kekuasaan dan penerimaan gratifikasi Rp13,9 Miliar, Sab’tu (14/10).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, terdapat penerimaan uang lain bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di tanah suci dengan nilai miliaran rupiah.

Lantas apa hukum dalam Islam orang menunaikan Ibadah Haji dan Umrah memakai uang haram.?

Dilansir laman an-nur.ac, dana haram adalah dana yang diperoleh dari sumber-sumber yang tidak halal menurut syariat Islam, seperti riba, korupsi, judi, narkoba, pencurian, penipuan, dan sebagainya.

Dana haram juga bisa berupa dana yang halal tetapi digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak halal menurut syariat Islam, seperti menyakiti orang lain, menyebarkan fitnah atau kebohongan, mendukung kezaliman atau kemaksiatan, dan sebagainya.

Bagaimana hukum haji dan umrah dengan dana haram? Apakah sah atau tidak? Apakah menghapus dosa atau tidak? Apakah ada kewajiban untuk mengembalikan atau menyucikan dana tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini telah dibahas oleh para ulama dari berbagai madzhab dan mazhab. Secara umum, para ulama sepakat bahwa haji dan umrah dengan dana haram tetap sah secara syar’i.

Artinya, orang yang berhaji atau umrah dengan dana haram telah memenuhi kewajiban ibadahnya sebagai rukun Islam. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang dampak dan konsekuensi dari penggunaan dana haram tersebut.

Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i, orang yang berhaji atau umrah dengan dana haram tetap mendapatkan pahala ibadahnya meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh atau menggunakan dana haram itu.

Hal ini karena ibadah haji dan umrah adalah hak Allah SWT yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu tanpa memandang sumber pendanaannya.

Selain itu, Allah SWT Maha Penerima Taubat dan Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Namun demikian, para ulama juga menegaskan bahwa orang yang berhaji atau umrah dengan dana haram tetap berkewajiban untuk mengembalikan atau menyucikan dana tersebut kepada pemiliknya yang sah jika diketahui siapa pemiliknya.

Jika tidak diketahui siapa pemiliknya, maka dana tersebut harus disedekahkan kepada fakir miskin atau kepentingan umum lainnya dengan niat menghapus dosa dan membersihkan hartanya.

Hal ini karena dana haram adalah hak manusia yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mengambil atau menggunakan dana tersebut tanpa hak.

Menurut madzhab Hanbali, orang yang berhaji atau umrah dengan dana haram tidak sah ibadahnya dan tidak mendapatkan pahala apapun.

Bahkan ia dianggap telah menambah dosa atas dosanya memperoleh atau menggunakan dana haram itu. Hal ini karena ibadah haji dan umrah adalah ibadah maliyah (berkaitan dengan harta) dan badaniyah (berkaitan dengan tubuh) sekaligus.

Oleh karena itu, sumber pendanaannya harus halal agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.

Mentan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku siap menghadapi proses hukum di KPK. Politikus Partai Nasdem itu terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

Yasin Limpo berharap, publik tak langsung menghakimi dirinya. Ia meminta publik untuk mengawal proses hukum dirinya sampai ke ruang peradilan.

“Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan,” ucap Syahrul Yasin Limpo.

“Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan,” imbuhnya.

KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Red)