Terungkap, Proyek Jembatan Sodongkopo Pangandaran Senilai Rp Rp73,7 Miliar Belum Ada Persetujuan KKJTJ

Pangandaran, Matainvestigasi.Com – Proyek Jembatan Sodongkopo di Kabupaten Pangandaran senilai Rp 73,7 Miliar yang ada di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang diduga ada indikasi korupsi.

Hal ini terjadi karena proyek tersebut makrak dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Proyek jembatan yang menghubungkan antara Bandara Nusawiru dengan Pantai Batukaras itu, dikerjakan oleh PT. Dewanto Cipta Pratamadcp (PT DCP).

Proyek dilaksanakan pada 28 April 2023 ketika era Gubernur Ridwan Kamil menjabat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, banyak temuan dengan indikasi korupsi. Termasuk dugaan pengkondisian pemenang tender.

Pembuatan Detail Engineering Design (DED) dilakukan oleh Kabupaten Pangandaran.

Desain Jembatan Sodongkopo awalnya tiga bentang dan dua bentang. Panjang masing-masing 30 meter dan 80 meter. Untuk kebutuhan anggaran Rp 39,5 miliar.

DED dijadikan acuan Pemkab Pangandaran untuk dapat bantuan keuangan dari Pemprov Jabar pada 2021 lalu.

DBMPR Jabar kemudian mereview DED itu pada Agustus 2022. Hasilnya ada perubahan desain jadi satu bentang. Panjang pelengkung 140 meter.

Perubahan desain berdampak pada peningkatan kebutuhan jadi Rp 68,8 miliar. Sebab ada penambahan volume pekerjaan.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk lelang sebesar Rp73,7 miliar yang dilaksanakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

Tender Belum Dapat Persetujuan KKJTJ

BPK menganggap, pelaksanaan lelang tidak sesuai ketentuan. Sebab belum dapat persetujuan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Hasil desain jembatan seharusnya dilakukan review oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) belum disetujui.

Namun tender proyek Jembatan Sodongkopo, tetap dilaksanakan. PT DCP sebagai pemenang. Sedangkan PPK beralasan izin dan rekomendasi akan diproses setelah selesai pengumuman pemenang tender.

Koordinator Project PT PCT dalam keterangan kepada BPK menjelaskan, rekomendasi dari KKJTJ telah ditindaklanjuti dan sudah final.

Namun pada kenyataannya sertifikasi persetujuan belum terbit bahkan pihak KKJTJ belum melakukan sidang pleno untuk persetujuan DED itu.

Ketika dikonfirmasi ke Dinas DBMPR, sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait masalah proyek Jembatan Sodongkopo, Pangandaran itu.