Warung di Lembang Dibongkar Diduga jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Cimahi, Matainvestigasi.com – Satuan Resnarkoba Polres Cimahi melakukan pembongkaran sebuah warung yang berada di Jalan Cibogo, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Rabu (12/02).

Diketahui, warung tersebut dibongkar karena jadi tempat transaksi obat-obatan terlarang yang sering diperjual belikan oleh warga sekitar di Lembang, Bandung Barat.

Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, peredaran penyalahgunaan obat-obatan saat ini banyak disalahgunakan.

Sebagai upaya, pencegahan, Polresta Cimahi melakukan pembongkaran warung yang diduga kuat dijadikan tempat transaksi warga sekitar Lembang.

“Jadi kami hari ini membongkar warung di Lembang, yang diduga kuat menjadi tempat transaksi obat terlarang,” kata Tanwim kepada wartawan, dikutip Rabu (12/2/2025).

Pembongkaran warung dilakukan agar pemilik tidak bisa lagi berjualan untuk melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

“Kita bongkar seluruhnya supaya warung ini jangan sampai dipakai lagi sebagai tempat menjual obat terlarang dan narkotika lainnya,” katanya.

Tanwim mengatakan, pembongkaran warung dilakukan karena pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan yang belum terjual.

‘’Disitu ada sisa plastik pembungus obat dan ada sisa obat-obatan terlarang sebanyak 100 butir,’’ ujarnya.

Tanwim mengatakan, Polresta Cimahi akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran obat-obatan golongan G yang sering disalah gunakan oleh masyarakat.

Penindakan hukum akan terus dilakukan secara preventif melalui Satreskrim untuk menekan peradaran barang terlarang itu. Terlebih saat ini menjelang bulan suci Ramadan.

Obat Golongan G ini disalah gunakan pemakaiannya dan dibeli tanpa ada resep dokter karena menganggap memiliki efek halusinasi atau penenang.

‘’Jadi di awal tahun 2025 sudah ribuan obat-obatan terlarang yang disita Polres Cimahi,” katanya.

Tanwim menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan warung-warung yang menjual obat terlarang ini agar langsung melaporkan ke Polres Cimahi dan bisa diinformasikan langsung melalui media sosial.

‘’Jadi tinggal laporan saja kepada petugas melalui media sosial agar langsung ditindaklanjuti,’’cetusnya. (Red)