Pt Sinotex Jaya Indonesia di Lahan Zona Kuning, Bagaimana Dengan Proses Izinnya.?

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Pabrik Textile Pt. Sinotex Jaya Indonesia yang berlokasi di Jl Raya Rancaekek – Solokan Jeruk Km 2 No 2 Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek yang masih dalam proses perizinannya, tidak layak untuk di terbitkan. Pasalnya pabrik tersebut berdiri di kawasan zona kuning. Meski pihak sinotex tidak berterus terang dalam keterangan izin usahanya. Namun faktanya baru di ajukan dan masih dalam proses, Kamis (13/08).

Saat di konfirmasi langsung senin 10/08/2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Soreang, Iwan menjelaskan “bila mendaftarkan secara Online OSS memang bisa-bisa saja dan tidak ada kendala, karena nanti juga tercancel dengan sendirinya “ungkap dia.

” Dalam mengeluarkan perizinan tentu dengan kajian dan proses, tapi bila zona kuning tidak akan keluar untuk izin industri atau pabrik, kecuali perumahan dan home industri kecil “katanya.

Yang jelas itu izinnya tidak akan keluar, karena masuk zona kuning, bila sudah lama berdiri pabrik tersebut, kenapa dulu tidak mengajukan di kawasan industrinya, solokan jeruk masuk kawasan industri, terkait sinotex kita tunggu dari penegakan perda satpol pp untuk menindak lanjuti “tambahnya.

Oki selaku Kabid Penindakan Satpol PP Soreang akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait Pt. Sinotex Jaya Indonesia, saat di mintai keterangan lewat pesan whatsapp. (chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *